BPS Rilis Tabel KBLI 2025, Pelaku Usaha Wajib Tahu Ini
JAKARTA, investor.id – Badan Pusat Statistik (BPS) resmi merilis tabel konversi Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025. Langkah ini menjadi panduan penting bagi pelaku usaha dalam menyesuaikan perizinan dan aktivitas bisnis menjelang implementasi penuh KBLI 2025 secara nasional.
Kepala BPS RI Amalia Adininggar Widyasanti menegaskan, tabel konversi ini berfungsi sebagai ‘jembatan’ antara KBLI 2020 dan KBLI 2025. Dengan adanya tabel ini, pelaku usaha dapat menelusuri kesesuaian kode usaha, mulai dari kategori hingga rincian paling spesifik.
“Tabel konversi ini menjaga keterbandingan dan menjadi pedoman untuk menelusuri korespondensi antarstruktur, baik dari KBLI 2020 ke KBLI 2025 maupun sebaliknya,” ujar Amalia dalam keterangan pers, Jumat (24/4/2026).
Penerbitan tabel ini, lanjut Amalia, juga merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Bersama (SEB) yang melibatkan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, Kementerian Hukum, serta BPS terkait penyesuaian KBLI 2025 dalam sistem perizinan berbasis risiko.
Amalia menegaskan, KBLI merupakan standar nasional untuk mengklasifikasikan seluruh aktivitas ekonomi di Indonesia, yang mengacu pada standar internasional ISIC Revision 5 yang direkomendasikan oleh Komisi Statistik PBB.
Sebelumnya, pada 19 Desember 2025, BPS telah merilis Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025 sebagai pembaruan atas KBLI 2020. Sehari sebelumnya (18/12), BPS mengundangkan KBLI 2025 dalam bentuk Peraturan Badan Pusat Statistik No 7 Tahun 2025.
Pembaruan ini dilakukan untuk memastikan pencatatan aktivitas ekonomi di Indonesia tetap relevan dengan dinamika ekonomi global, terutama terkait transformasi ekonomi digital dan mitigasi perubahan iklim.
“Berbagai aktivitas ekonomi atau kegiatan baru seperti artifiical intelligence, content creator, hingga aktivitas terkait perubahan iklim seperti carbon capture dan carbon storage telah tercakup dalam KBLI 2025,” jelas Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.
Pola Perubahan KBLI
Editor: Indah Handayani
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read Now






