Minggu, 21 Juni 2026

H-2 Penutupan, 12,3 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT

Penulis : Addin Anugrah Siwi
29 Apr 2026 | 16:08 WIB
BAGIKAN
Warga mengakses laman sistem perpajakan digital Coretax di Boyolali, Jawa Tengah. (ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho)
Warga mengakses laman sistem perpajakan digital Coretax di Boyolali, Jawa Tengah. (ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho)

JAKARTA, investor.id – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat sebanyak 12.307.324 Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025 telah masuk ke sistem hingga 28 April 2026 (H-2) pukul 24.00 WIB. Capaian ini disampaikan menjelang batas akhir pelaporan SPT tahunan bagi wajib pajak orang pribadi pada 30 April 2026.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, mengungkapkan bahwa sejauh ini pelaporan masih didominasi oleh kelompok wajib pajak orang pribadi karyawan.

“Per tanggal 28 April 2026 pukul 24.00 WIB, tercatat 12.307.324 SPT Tahunan PPh telah disampaikan,” ujar Inge dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu (29/4/2026).

ADVERTISEMENT

Secara rinci, dari total 12,3 juta laporan tersebut, sebanyak 10.339.557 SPT berasal dari WP orang pribadi karyawan, sementara 1.345.535 SPT dilaporkan oleh WP orang pribadi non-karyawan. Untuk kategori wajib pajak badan, DJP merekam sebanyak 606.912 SPT dalam mata uang rupiah dan 645 SPT dalam dolar AS. Adapun untuk sektor migas, tercatat ada 3 SPT rupiah dan 40 SPT dolar AS.

Selain pelaporan reguler, DJP juga mencatat aktivitas dari wajib pajak dengan tahun buku berbeda yang telah melapor sejak 1 Agustus 2025, yakni sebanyak 14.598 SPT badan rupiah dan 34 SPT badan dolar AS.

Seiring dengan implementasi sistem baru, DJP melaporkan antusiasme WP dalam melakukan aktivasi akun Coretax yang kini menembus angka 18.699.871 pengguna. Angka ini mencakup 17.540.725 WP orang pribadi, 1.067.615 WP badan, 91.303 WP instansi pemerintah, dan 228 WP Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Sebagai informasi, DJP sebelumnya telah menetapkan kebijakan relaksasi dengan memperpanjang batas akhir pelaporan SPT WP orang pribadi hingga 30 April 2026. Dalam periode ini, otoritas pajak juga menghapus sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran dan pelaporan.

Namun, Inge menegaskan bahwa setelah melewati tenggat 30 April, wajib pajak yang belum memenuhi kewajibannya akan tetap ditindaklanjuti demi meningkatkan kepatuhan nasional. Sesuai aturan yang berlaku, keterlambatan pelaporan akan dikenai denda sebesar Rp 100.000 bagi wajib pajak orang pribadi dan Rp 1 juta bagi wajib pajak badan.

Editor: Prisma Ardianto

Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id

Follow

Baca Berita Lainnya di Google News

Read Now
BAGIKAN

Berita Terkait


Berita Terkini


Business 3 menit yang lalu

Bahlil Pastikan Rencana Konversi LPG ke CNG Masih dalam Proses

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengungkapkan bahwa rencana konversi penggunaan LPG ke CNG masih dalam tahap proses.
Market 34 menit yang lalu

Harga Emas Perhiasan Hari Ini, Minggu 21 Juni 2026, Cek Rinciannya

Harga emas perhiasan hari ini, Minggu (21/6/2026) di Raja Emas Indonesia, Hartadinata Abadi, dan Laku Emas dalam berbagai karat
Market 2 jam yang lalu

BBCA Dijagokan Lagi, Dana Besar Masuk

Saham BBCA (BCA) kembali dijagokan untuk perdagangan selanjutnya. Target harga saham BBCA tinggi. Dana besar masuk!
Business 2 jam yang lalu

KEK Industropolis Batang Jadi Magnet Investasi Global, Pimpin Transisi Industri Hijau

KEK Industropolis Batang jadi magnet investasi global, yang berada di jalur tepat untuk memimpin transisi industri hijau di Asia Tenggara.
Market 3 jam yang lalu

BERITA POPULER: Saham Murah BMRI Diserok hingga Rencana MSCI 23 Juni

Berita populer 24 jam terakhir, mulai dari saham murah BMRI diserok hingga rencana MSCI pada 23 Juni soal status pasar modal Indonesia.
International 8 jam yang lalu

Skandal Korupsi Spanyol: Istri PM Pedro Sanchez Diadili dan Paspornya Disita

Istri PM Spanyol Begoña Gómez resmi diadili atas kasus korupsi. Paspor disita dan kubu oposisi mendesak pemerintah untuk mundur.
Copyright © 2026 Investor.id
PT. Koran Media Investor Indonesia