H-2 Penutupan, 12,3 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT
JAKARTA, investor.id – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat sebanyak 12.307.324 Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025 telah masuk ke sistem hingga 28 April 2026 (H-2) pukul 24.00 WIB. Capaian ini disampaikan menjelang batas akhir pelaporan SPT tahunan bagi wajib pajak orang pribadi pada 30 April 2026.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, mengungkapkan bahwa sejauh ini pelaporan masih didominasi oleh kelompok wajib pajak orang pribadi karyawan.
“Per tanggal 28 April 2026 pukul 24.00 WIB, tercatat 12.307.324 SPT Tahunan PPh telah disampaikan,” ujar Inge dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu (29/4/2026).
Secara rinci, dari total 12,3 juta laporan tersebut, sebanyak 10.339.557 SPT berasal dari WP orang pribadi karyawan, sementara 1.345.535 SPT dilaporkan oleh WP orang pribadi non-karyawan. Untuk kategori wajib pajak badan, DJP merekam sebanyak 606.912 SPT dalam mata uang rupiah dan 645 SPT dalam dolar AS. Adapun untuk sektor migas, tercatat ada 3 SPT rupiah dan 40 SPT dolar AS.
Selain pelaporan reguler, DJP juga mencatat aktivitas dari wajib pajak dengan tahun buku berbeda yang telah melapor sejak 1 Agustus 2025, yakni sebanyak 14.598 SPT badan rupiah dan 34 SPT badan dolar AS.
Seiring dengan implementasi sistem baru, DJP melaporkan antusiasme WP dalam melakukan aktivasi akun Coretax yang kini menembus angka 18.699.871 pengguna. Angka ini mencakup 17.540.725 WP orang pribadi, 1.067.615 WP badan, 91.303 WP instansi pemerintah, dan 228 WP Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Sebagai informasi, DJP sebelumnya telah menetapkan kebijakan relaksasi dengan memperpanjang batas akhir pelaporan SPT WP orang pribadi hingga 30 April 2026. Dalam periode ini, otoritas pajak juga menghapus sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran dan pelaporan.
Namun, Inge menegaskan bahwa setelah melewati tenggat 30 April, wajib pajak yang belum memenuhi kewajibannya akan tetap ditindaklanjuti demi meningkatkan kepatuhan nasional. Sesuai aturan yang berlaku, keterlambatan pelaporan akan dikenai denda sebesar Rp 100.000 bagi wajib pajak orang pribadi dan Rp 1 juta bagi wajib pajak badan.
Editor: Prisma Ardianto
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read Now






