Sabtu, 4 April 2026

Belum Setor Laporan Keuangan, 25 Emiten Kena Sanksi Denda BEI

Penulis : Mashud Toarik
7 Nov 2020 | 11:25 WIB
BAGIKAN
Papan elektronik yang menampilkan pergerakan harga saham di Bursa Efek Indonesia (BEI), di Jakarta. Foto ilustrasi: BeritaSatu Photo/Mohammad Defrizal
Papan elektronik yang menampilkan pergerakan harga saham di Bursa Efek Indonesia (BEI), di Jakarta. Foto ilustrasi: BeritaSatu Photo/Mohammad Defrizal

JAKARTA, investor.id – Sebanyak 25 perusahaan tercatat (emiten) dianggap lalai melaksanakan kewajiban menyampaikan laporan keuangan semester I-2020. Padahal otoritas telah memberikan relaksasi perpanjangan batas waktu penyampaian laporan keuangan lantaran pertimbangan dampak pandemi Covid-19.

Lewat relasasi perpanjangan tadi, harusnya batas akhir penyampaian Laporan Keuangan Interim yang berakhir per 30 Juni 2020 yang tidak diaudit dan tidak ditelaah secara terbatas oleh Akuntan Publik adalah 31 Agustus 2020.

Bursa Efek Indonesia (BEI) melayangkan surat Peringatan Tertulis I bagi emiten yang terlambat menyampaikan laporan keuangan hingga batas waktu 1 bulan, sementara Peringatan Tertulis II dan sanksi denda Rp 50 juta diganjar bagi emiten yang terlambat merilis laporan keuangan dalam kurun waktu 31 hari – 60 hari.

Sementara emiten yang belum menyampaikan laporan keuangan dalam kurun waktu 61 hari hingga 90 hari dikenakan sanksi Peringatan III dengan denda Rp 150 juta.

Hingga 2 November 2020, BEI menyampaikan sebanyak 665 emiten telah menyampaikan laporan keuangan tepat waktu dari sebanyak 758 emiten. Artinya ada 93 emiten yang belum menyampaikan laporan keuangan.

Tidak semua emiten tadi dikenakan sanksi sebab BEI memberikan pengecualian terhadap 67 emiten yang baru mencatatkan sahamnya di BEI setelah periode 30 Juni 2020. Jadi ada 26 emiten yang diluar pengecualian tadi.

Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 1 BEI, Rina Hadriyani mengatakan dari 26 tadi terdapat 3 emiten belum menyampaikan Laporan yang diaudit oleh Akuntan Publik (dikenakan Peringatan Tertulis I), lalu 1 emiten sedang proses force delising (tidak dikenanan denda) serta 1 emiten yang berbeda tahun buku yaitu Juni yang belum wajib menyampaikan Laporan Keuangan Tahunan auditan yang berakhir per 30 Juni 2020 (Relaksasi sampai dengan 30 November 2020).

“Dengan begitu terdapat 21 emiten yang dikenakan sanksi Peringatan Tertulis dan denda Rp 150 juta lantaran belum menyampaikan Laporan Keuangan Interim yang tidak diaudit dan tidak ditelaah secara terbatas oleh Akuntan Publik dan/atau belum memenuhi kewajiban pembayaran dendahingga tanggal 27 Oktober 2020,” urai Rina dalam Pengumuman yang ditandatangani pada Jumat, 6 November 2020.

Adapun 21 emiten nakal tadi terdiri dari:

PT Bakrieland Development Tbk (ELTY) , PT Eterindo Wahanatama Tbk (ETWA), PT Golden Plantation Tbk (GOLL), PT Graha Andrasentra Propertindo Tbk (JGLE), PT Kertas Basuki Rachmat Indonesia Tbk (KBRI), PT Marga Abhinaya Abadi Tbk (MABA), PT Mitra Pemuda Tbk (MTRA), PT Modernland Realty Tbk (MDLN), PT Rimo International Lestari Tbk (RIMO), PT Northcliff Citranusa Indonesia Tbk (SKYB), PT Sugih Energy Tbk (SUGI) PT Tiphone Mobile Indonesia Tbk (TELE), PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM), PT Armidian Karyatama Tbk (ARMY), PT Exploitasi Energi Indonesia Tbk (CNKO) PT Cowell Development Tbk (COWL), PT Grand Kartech Tbk (KRAH), PT Hanson International Tbk (MYRX), PT Nipress Tbk (NIPS), PT Sinergi Megah Internusa Tbk (NUSA) dan PT Siwani Makmur Tbk (SIMA).

Lalu 1 emiten yang sedang proses delisting yaitu PT Evergreen InvescoTbk (GREN). Sementara 3 emiten yang dikenakan Peringatan Tertulis I yaitu; PT Arthavest Tbk (ARTA), PT Darma Henwa Tbk (DEWA), dan PT TrinitanMetals and Minerals Tbk (PURE).


 

Editor: Investor.id

Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id

Follow

Baca Berita Lainnya di Google News

Read Now
BAGIKAN

Berita Terkait


Berita Terkini


International 27 menit yang lalu

Kejutkan Dunia, Pemimpin Militer Burkina Faso Lontarkan Pernyataan Kontroversial

Pemimpin militer Burkina Faso Ibrahim Traore lontarkan pernyataan kontroversial, sebut demokrasi membunuh dan minta rakyat lupakan pemilu.
Business 28 menit yang lalu

KLH dan Pemprov Sulsel Bangun PSEL dengan Investasi Rp 3 Triliun

Kementerian LH bersama Pemprov Sulsel memulai pembangunan Pengolah Sampah Energi Listrik (PSEL) dengan nilai investasi Rp 3 triliun.
Market 1 jam yang lalu

Strategi Trisula (TRIS) Genjot Kinerja 2026

PT Trisula International Tbk (TRIS) menyiapkan strategi untuk memacu kinerja perusahaan pada tahun 2026.
Business 1 jam yang lalu

Perkuat Kapasitas Serapan, Bulog akan Bangun 100 Gudang Penyimpanan Baru

Perum Bulog akan menambah 100 gudang penyimpanan untuk memperkuat infrastruktur pascapanen dan meningkatkan kapasitas serapan petani.
National 1 jam yang lalu

Presiden Prabowo akan Sambut Kedatangan 3 Jenazah Prajurit TNI dari Lebanon

Presiden Prabowo dijadwalkan menyambut kedatangan tiga jenazah prajurit TNI yang gugur saat menjalankan misi perdamaian di Lebanon.
International 1 jam yang lalu

Enam Minggu Perang, Ribuan Nyawa Melayang dan 3 TNI Gugur

Update korban perang Timur Tengah: 3.500 tewas di Iran, 13 tentara AS gugur, dan 3 prajurit TNI Indonesia tewas saat tugas PBB di Lebanon.
Copyright © 2026 Investor.id
PT. Koran Media Investor Indonesia