Sabtu, 4 April 2026

Akuntan Publik Angkat Bicara soal Kripto yang Makin Populer

Penulis : Jauhari Mahardhika
26 Jul 2021 | 08:05 WIB
BAGIKAN
Bitcoin. Foto ilustrasi: IST
Bitcoin. Foto ilustrasi: IST

JAKARTA, investor.id – Setahun terakhir, mata uang kripto kian populer di Indonesia dan global. Berdasarkan data Kementerian Perdagangan, hingga akhir Mei 2021, jumlah investor aset kripto Indonesia mencapai 6,5 juta orang, naik lebih dari 50% dibandingkan 2020 yang sebanyak 4 juta orang.

Kantor akuntan publik dan konsultan RSM Indonesia menilai mata uang kripto adalah mata uang digital atau virtual yang dijamin dengan kriptografi, yang membuatnya hampir tidak mungkin untuk dipalsukan (counterfeit) atau digandakan (double-spend).

“Mata uang digital bersifat desentralisasi, tidak butuh bank sentral dan bank dalam transaksi karena transaksinya berlangsung secara peer-to-peer dari pengirim ke penerima,” ungkap Managing Partner Audit RSM Indonesia Dedy Sukrisnadi dalam keterangan tertulis.

Beberapa contoh mata uang kripto antara lain Bitcoin, Litecoin, Peercoin, dan Namecoin, serta Ethereum, Cardano, XRP, dan EOS. Di berbagai negara termasuk Indonesia, mata uang kripto bukan merupakan alat pembayaran yang sah (legal tender).

Sementara itu, Bank Indonesia (BI) tengah merumuskan pembuatan mata uang digital Central Bank Digital Currency (CBDC). Nantinya, produk ini akan diberi nama Digital Rupiah. BI menjelaskan CBDC atau Digital Rupiah dalam implementasinya harus disesuaikan kondisi ekonomi dan konteks digitalisasi.

Menurut Dedy, Digital Rupiah yang tengah dirumuskan oleh BI tidak sama dengan mata uang kripto. CBDC adalah uang digital yang diterbitkan dan peredarannya dikontrol oleh bank sentral, dan digunakan sebagai alat pembayaran yang sah untuk menggantikan uang kartal. Digital Rupiah memenuhi definisi instrumen keuangan, sehingga dapat dicatat sebagai kas.

Adapun keberadaan mata uang kripto perlu terus dicermati perihal terjadinya risiko yang merugikan. “Sebagai contoh, populernya penggunaan mata uang kripto ini berisiko terhadap kestabilan moneter, apabila masyarakat menggunakannya sebagai private digital currency,” jelas Dedy.

Risiko lainnya, menurut dia, terdapat risiko underground economy apabila pemegang atau pemilik mata uang kripto tidak mencatatnya sebagai aset yang dimilikinya. Penambahan kekayaan dari peningkatan nilai mata uang kripto yang tidak tercatat dalam laporan keuangan (entitas atau pribadi) pada gilirannya akan berdampak pada kecilnya kewajiban perpajakan mereka.

Mengenai standar akuntansi mata uang kripto, jelas Dedy, IFRS Interpretations Committee (IFRS IC or the Committee) pada Juni 2019 telah menerbitkan paper mengenai bagaimana perusahaan atau entitas yang memiliki mata uang kripto menerapkan standar akuntansi yang ada saat ini terhadap mata uang kripto.

“Terdapat beberapa standar yang relevan untuk dikaji keterterapannya yakni PSAK 50 (IAS 32) mengenai Instrumen Keuangan: Penyajian, PSAK 16 (IAS 38) mengenai Aset Tak Berwujud, dan PSAK 14 (IAS 2) mengenai Persediaan,” tutur dia.

Mata uang kripto memiliki beberapa karakter di antaranya distribusinya dicatat menggunakan kriptografi sebagai jaminannya, tidak diterbitkan oleh otoritas berwenang, serta tidak ada perjanjian atau akad atau pemegang dengan pihak lainnya. Berdasarkan karakteristik tersebut, maka mata uang kripto bukanlah instrumen keuangan, karena tidak memenuhi kriteria sebagai aset keuangan.

“Mata uang kripto bukan kas, bukan instrumen ekuitas yang diterbitkan entitas lain, tidak memberikan hak kontraktual kepada pemegang uang kripto, serta bukan suatu kontrak yang akan diselesaikan dengan menggunakan instrumen ekuitas dari entitas tersebut,” ujar Dedy. Meski begitu, kata dia, mata uang kripto memenuhi definisi sebagai aset tak berwujud.

Editor: Jauhari Mahardhika

Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id

Follow

Baca Berita Lainnya di Google News

Read Now
BAGIKAN

Berita Terkait


Berita Terkini


International 24 menit yang lalu

Kejutkan Dunia, Pemimpin Militer Burkina Faso Lontarkan Pernyataan Kontroversial

Pemimpin militer Burkina Faso Ibrahim Traore lontarkan pernyataan kontroversial, sebut demokrasi membunuh dan minta rakyat lupakan pemilu.
Business 25 menit yang lalu

KLH dan Pemprov Sulsel Bangun PSEL dengan Investasi Rp 3 Triliun

Kementerian LH bersama Pemprov Sulsel memulai pembangunan Pengolah Sampah Energi Listrik (PSEL) dengan nilai investasi Rp 3 triliun.
Market 58 menit yang lalu

Strategi Trisula (TRIS) Genjot Kinerja 2026

PT Trisula International Tbk (TRIS) menyiapkan strategi untuk memacu kinerja perusahaan pada tahun 2026.
Business 59 menit yang lalu

Perkuat Kapasitas Serapan, Bulog akan Bangun 100 Gudang Penyimpanan Baru

Perum Bulog akan menambah 100 gudang penyimpanan untuk memperkuat infrastruktur pascapanen dan meningkatkan kapasitas serapan petani.
National 1 jam yang lalu

Presiden Prabowo akan Sambut Kedatangan 3 Jenazah Prajurit TNI dari Lebanon

Presiden Prabowo dijadwalkan menyambut kedatangan tiga jenazah prajurit TNI yang gugur saat menjalankan misi perdamaian di Lebanon.
International 1 jam yang lalu

Enam Minggu Perang, Ribuan Nyawa Melayang dan 3 TNI Gugur

Update korban perang Timur Tengah: 3.500 tewas di Iran, 13 tentara AS gugur, dan 3 prajurit TNI Indonesia tewas saat tugas PBB di Lebanon.
Copyright © 2026 Investor.id
PT. Koran Media Investor Indonesia