Anang-Ashanty Klarifikasi ke Bappebti, Bagaimana Nasib Token ASIX?
JAKARTA, investor.id – Usai Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menyebut bahwa token ASIX dilarang untuk diperdagangkan, Anang Hermansyah dan sang istri, Ashanty, mendatangi Bappebti untuk memberikan klarifikasi dan mendaftarkan tokennya secara resmi.
Sementara itu, banyak penggemar yang kecewa dan menyuarakan derita mereka di media sosial mengingat duitnya ambles seketika seiring adanya pengumuman dari Bappebti. Anang pun mengakui banyak masyarakat yang tertarik untuk menjadi investor dari tokennya tersebut. Saat ini setidaknya ada 4.000-5.000 orang dari dalam negeri yang tertarik dengan token ASIX. Sedangkan di internasional setidaknya ada 20 ribu orang yang menyatakan hal serupa.
Baca Juga:
Yuk Kenalan Lebih Dekat dengan NFT“Kami bahkan akan melakukan tur selama 1 bulan bertemu dengan komunitas kripto di daerah untuk menjelaskan ini. Kripto, NFT, dan blockchain adalah keniscayaan dan akan menjadi bagian masa depan. Untuk itu, kami ingin edukasi publik mengenai hal ini agar tahu fundamental yang terbangun di sini,” kata Anang di sela kunjungannya ke Bappebti, Jumat (11/2).
Anang pun membantah bahwa tokennya dilarang untuk diperdagangkan. Anang mengatakan saat ini tokennya masih diperjualbelikan di internasional. Sedangkan di Indonesia, pihaknya masih dalam proses mengikuti aturan-aturan yang berlaku dalam perdagangan Kripto. “Kami tengah dalam pendaftaran di Bappebti. Token kami juga terbilang baru, belum satu bulan,” ungkap Anang.
Lebih lanjut Anang menegaskan pihaknya akan bertangggung jawab dan mempersiapkan secara matang segala hal mengenai tokennya tersebut, mulai dari ekosistemnya hingga edukasi. Adapun saat ini token ASIX hanya bisa diperjualbelikan di DEX Pancake Swap dan belum bisa diperdagangkan di bursa Indonesia.
Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappebti Tirta Karma mengatakan, itikad baik ditunjukkan oleh Anang dan Ashanty ke Bappebti untuk meluruskan hal yang terjadi pada kesalahpahaman di Twitter. “Kami mengedepankan pembinaan, kami siap menerima proses pendaftaran sesuai dengan peraturan Bappebti Nomor 7/2020. Tujuannya agar dapat diperdagangkan, dinilai dan ini akan melindungi konsumen yang membelinya,” papar Tirta.
Ia mengatakan bahwa proses pendaftaran ASIX membutuhkan beberapa dokumen pendukung yang perlu diserahkan kepada Bappebti untuk memenuhi 30 buah kriteria yang tertera dalam Peraturan Bappebti Nomor 7/2020. Salah satunya adalah token ASIX token harus masuk ke dalam daftar aset digital dengan market cap internasional 500 terbaik di dunia agar bisa diperdagangkan di Indonesia.
Editor: Jauhari Mahardhika
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read Now






