Minggu, 21 Juni 2026

Posisi Garuda (GIAA) Makin Kuat

Penulis : Thresa Sandra Desfika
2 Feb 2024 | 06:45 WIB
BAGIKAN
Garuda Indonesia. (Foto: IHWAN IDAMIN HARAHAP/AFP)
Garuda Indonesia. (Foto: IHWAN IDAMIN HARAHAP/AFP)

JAKARTA, investor.id - Landasan hukum akselerasi kinerja PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk semakin diperkuat setelah permohonan kasasi Greylag Entities terhadap putusan permohonan pembatalan perdamaian yang sebelumnya telah memenangkan Garuda Indonesia, telah resmi ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).

Sebelumnya Greylag Entities mengajukan dua permohonan pembatalan perdamaian terhadap putusan homologasi yang telah putuskan oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada pertengahan tahun 2022 lalu.

Adanya penolakan kasasi tersebut, menjadi optimisme tersendiri bagi Garuda Indonesia untuk terus bergerak adaptif dalam memaksimalkan momentum akselerasi kinerjanya guna menjadi entitas bisnis yang memiliki fundamen kinerja operasi yang semakin prospektif ke depannya.

ADVERTISEMENT

Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengungkapkan, atas adanya putusan tersebut, Garuda Indonesia yang saat ini tengah berfokus pada langkah optimalisasi kinerja termasuk melalui peningkatan pangsa pasar serta pendapatan usaha, perbaikan posisi ekuitas hingga pemenuhan kewajiban usaha terhadap para kreditur sesuai dengan kesepakatan perjanjian perdamaian PKPU.

Berkenaan dengan ditolaknya permohonan kasasi Greylag Entities tersebut, Garuda Indonesia sebagai perusahaan tercatat pada Bursa Efek Indonesia juga turut memperkuat tingkat kepercayaan stakeholder pasar modal dengan dilepaskannya salah satu kriteria pada efek pemantauan khusus serta dihapuskannya notasi khusus “B” pada kode perusahaan tercatat, yaitu terkait kondisi dimohonkan pembatalan perdamaian.

Pencabutan kriteria dan penghapusan notasi tersebut, sesuai langkah Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Greylag Entities melalui Putusan No. 1294 K/Pdt.Sus-Pailit/2023 dan No. 1296 K/Pdt.Sus-Pailit/2023. Dengan demikian, putusan kasasi tersebut telah berkekuatan hukum tetap.

Sejalan dengan hal tersebut, Garuda Indonesia saat ini terus melakukan optimalisasi langkah pengelolaan kinerja finansial guna memenuhi pencabutan kriteria lainnya terkait ekuitas Garuda Indonesia pada efek pemantauan khusus melalui pengelolaan posisi ekuitas perusahaan.

"Kami optimistis pemenuhan pencabutan kriteria efek pemantauan khusus tersebut dapat secara bertahap kami penuhi selaras dengan outlook kinerja usaha yang kedepankan kami proyeksikan akan terus tumbuh positif,” jelas Irfan dalam keterangan resmi dikutip Jumat (2/2/2024).

Kinerja

Editor: Theresa Sandra Desfika

Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id

Follow

Baca Berita Lainnya di Google News

Read Now
BAGIKAN

Berita Terkait


Berita Terkini


Business 28 menit yang lalu

Bahlil Pastikan Rencana Konversi LPG ke CNG Masih dalam Proses

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengungkapkan bahwa rencana konversi penggunaan LPG ke CNG masih dalam tahap proses.
Market 59 menit yang lalu

Harga Emas Perhiasan Hari Ini, Minggu 21 Juni 2026, Cek Rinciannya

Harga emas perhiasan hari ini, Minggu (21/6/2026) di Raja Emas Indonesia, Hartadinata Abadi, dan Laku Emas dalam berbagai karat
Market 2 jam yang lalu

BBCA Dijagokan Lagi, Dana Besar Masuk

Saham BBCA (BCA) kembali dijagokan untuk perdagangan selanjutnya. Target harga saham BBCA tinggi. Dana besar masuk!
Business 2 jam yang lalu

KEK Industropolis Batang Jadi Magnet Investasi Global, Pimpin Transisi Industri Hijau

KEK Industropolis Batang jadi magnet investasi global, yang berada di jalur tepat untuk memimpin transisi industri hijau di Asia Tenggara.
Market 3 jam yang lalu

BERITA POPULER: Saham Murah BMRI Diserok hingga Rencana MSCI 23 Juni

Berita populer 24 jam terakhir, mulai dari saham murah BMRI diserok hingga rencana MSCI pada 23 Juni soal status pasar modal Indonesia.
International 8 jam yang lalu

Skandal Korupsi Spanyol: Istri PM Pedro Sanchez Diadili dan Paspornya Disita

Istri PM Spanyol Begoña Gómez resmi diadili atas kasus korupsi. Paspor disita dan kubu oposisi mendesak pemerintah untuk mundur.
Copyright © 2026 Investor.id
PT. Koran Media Investor Indonesia