Posisi Garuda (GIAA) Makin Kuat
JAKARTA, investor.id - Landasan hukum akselerasi kinerja PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk semakin diperkuat setelah permohonan kasasi Greylag Entities terhadap putusan permohonan pembatalan perdamaian yang sebelumnya telah memenangkan Garuda Indonesia, telah resmi ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).
Sebelumnya Greylag Entities mengajukan dua permohonan pembatalan perdamaian terhadap putusan homologasi yang telah putuskan oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada pertengahan tahun 2022 lalu.
Adanya penolakan kasasi tersebut, menjadi optimisme tersendiri bagi Garuda Indonesia untuk terus bergerak adaptif dalam memaksimalkan momentum akselerasi kinerjanya guna menjadi entitas bisnis yang memiliki fundamen kinerja operasi yang semakin prospektif ke depannya.
Baca Juga:
Garuda (GIAA) Ungkap Fakta BaruDirektur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengungkapkan, atas adanya putusan tersebut, Garuda Indonesia yang saat ini tengah berfokus pada langkah optimalisasi kinerja termasuk melalui peningkatan pangsa pasar serta pendapatan usaha, perbaikan posisi ekuitas hingga pemenuhan kewajiban usaha terhadap para kreditur sesuai dengan kesepakatan perjanjian perdamaian PKPU.
Berkenaan dengan ditolaknya permohonan kasasi Greylag Entities tersebut, Garuda Indonesia sebagai perusahaan tercatat pada Bursa Efek Indonesia juga turut memperkuat tingkat kepercayaan stakeholder pasar modal dengan dilepaskannya salah satu kriteria pada efek pemantauan khusus serta dihapuskannya notasi khusus “B” pada kode perusahaan tercatat, yaitu terkait kondisi dimohonkan pembatalan perdamaian.
Pencabutan kriteria dan penghapusan notasi tersebut, sesuai langkah Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Greylag Entities melalui Putusan No. 1294 K/Pdt.Sus-Pailit/2023 dan No. 1296 K/Pdt.Sus-Pailit/2023. Dengan demikian, putusan kasasi tersebut telah berkekuatan hukum tetap.
Sejalan dengan hal tersebut, Garuda Indonesia saat ini terus melakukan optimalisasi langkah pengelolaan kinerja finansial guna memenuhi pencabutan kriteria lainnya terkait ekuitas Garuda Indonesia pada efek pemantauan khusus melalui pengelolaan posisi ekuitas perusahaan.
"Kami optimistis pemenuhan pencabutan kriteria efek pemantauan khusus tersebut dapat secara bertahap kami penuhi selaras dengan outlook kinerja usaha yang kedepankan kami proyeksikan akan terus tumbuh positif,” jelas Irfan dalam keterangan resmi dikutip Jumat (2/2/2024).
Kinerja
Editor: Theresa Sandra Desfika
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read Now





