BEI Ambil Sikap, Saham INPC Tak Berkutik
JAKARTA, investor.id - Bursa Efek Indonesia (BEI) mengambil sikap dengan menjatuhkan suspensi atas saham PT Bank Artha Graha Internasional Tbk (INPC).
Bank Artha Graha Internasional (INPC) merupakan emiten dengan penerima manfaat akhirnya adalah Tomy Winata dan Sugianto Kusuma atau Aguan. Keduanya juga menjabat wakil komisaris utama INPC.
Suspensi saham INPC tersebut dikenakan sejak sesi I tanggal 30 Oktober 2024 sampai dengan pengumuman bursa lebih lanjut.
BEI menilai telah terjadi peningkatan harga kumulatif yang signifikan atas saham Bank Artha Graha (INPC).
“Sehubungan dengan terjadinya peningkatan harga kumulatif yang signifikan pada saham PT Bank Artha Graha Internasional Tbk (INPC) dan sebagai bentuk perlindungan bagi investor, BEI memandang perlu untuk melakukan penghentian sementara perdagangan saham Bank Artha Graha Internasional (INPC),” jelas pengumuman BEI.
BEI menyebutkan, suspensi saham INPC dilakukan di pasar reguler dan pasar tunai mulai sesi I tanggal 30 Oktober.
Dengan suspensi lebih dari satu hari bursa, maka saham Bank Artha Graha (INPC) berpeluang masuk papan pemantauan khusus full call auction (FCA).
Menjadi-jadi
Editor: Theresa Sandra Desfika
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read Now






