Kabar dari Pejabat OJK soal PP Aset Kripto
JAKARTA, investor.id – Memasuki tahun 2025, pemerintah belum kunjung menuntaskan proses peralihan kewenangan pengawasan dan pengaturan aset kripto dari Badan Pengawas Berjangka Komoditi (Bappebti) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Padahal, berdasarkan Pasal 312 ayat (1) Undang-Undang No 4 tahun 2022 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), peralihan secara penuh harus terlaksana paling lambat 24 bulan sejak UU tersebut disahkan pada 12 Januari 2023, artinya pada 12 Januari 2025.
Oleh karena itu, pemerintah harus segera menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) terkait pengawasan dan pengaturan aset kripto untuk menciptakan kepastian hukum menyangkut aset kripto di Indonesia.
Jurnalis B-Universe sempat mencoba menanyakan hal itu kepada pihak OJK. Namun, saat ditemui, Deputi Komisioner Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK, I. B. Aditya Jayaantara hanya berkomentar tipis.
“(PP Aset Kripto) masih dalam kajian,” ujar Aditya saat ditemui usai acara Penutupan Perdagangan Bursa Efek Indonesia (BEI) Tahun 2024, yang digelar di Main Hall BEI, Jakarta, pada Senin (30/12/2024) lalu.
Sebelumnya, OJK telah menerbitkan aturan baru mengenai transisi pengawasan aset kripto dari Bappebti ke OJK dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto (POJK 27/2024).
Baca Juga:
Industri Kripto Dilanda KetidakpastianBeleid ini diluncurkan guna memastikan kesiapan dalam melakukan tugas dan fungsi pengawasan Aset Keuangan Digital (AKD) dan menyambut peralihan pengawasan Aset Kripto ke OJK.
Meski begitu, aturan di atasnya berupa PP tak kunjung terbit. Karena sejatinya, aturan teknis di kementerian/lembaga (K/L) baru bisa diterapkan jika PP sudah diterbitkan.
Editor: Prisma Ardianto
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read Now






