Jumat, 15 Mei 2026

Kabar dari Pejabat OJK soal PP Aset Kripto

Penulis : Alfida Rizky Febrianna
1 Jan 2025 | 22:16 WIB
BAGIKAN
Ilustrrasi logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Dok B.Universe)
Ilustrrasi logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Dok B.Universe)

JAKARTA, investor.id – Memasuki tahun 2025, pemerintah belum kunjung menuntaskan proses peralihan kewenangan pengawasan dan pengaturan aset kripto dari Badan Pengawas Berjangka Komoditi (Bappebti) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Padahal, berdasarkan Pasal 312 ayat (1) Undang-Undang No 4 tahun 2022 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), peralihan secara penuh harus terlaksana paling lambat 24 bulan sejak UU tersebut disahkan pada 12 Januari 2023, artinya pada 12 Januari 2025.

Oleh karena itu, pemerintah harus segera menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) terkait pengawasan dan pengaturan aset kripto untuk menciptakan kepastian hukum menyangkut aset kripto di Indonesia.

Jurnalis B-Universe sempat mencoba menanyakan hal itu kepada pihak OJK. Namun, saat ditemui, Deputi Komisioner Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK, I. B. Aditya Jayaantara hanya berkomentar tipis.

ADVERTISEMENT

“(PP Aset Kripto) masih dalam kajian,” ujar Aditya saat ditemui usai acara Penutupan Perdagangan Bursa Efek Indonesia (BEI) Tahun 2024, yang digelar di Main Hall BEI, Jakarta, pada Senin (30/12/2024) lalu.

Sebelumnya, OJK telah menerbitkan aturan baru mengenai transisi pengawasan aset kripto dari Bappebti ke OJK dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto (POJK 27/2024).

Beleid ini diluncurkan guna memastikan kesiapan dalam melakukan tugas dan fungsi pengawasan Aset Keuangan Digital (AKD) dan menyambut peralihan pengawasan Aset Kripto ke OJK.

Meski begitu, aturan di atasnya berupa PP tak kunjung terbit. Karena sejatinya, aturan teknis di kementerian/lembaga (K/L) baru bisa diterapkan jika PP sudah diterbitkan.

Editor: Prisma Ardianto

Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id

Follow

Baca Berita Lainnya di Google News

Read Now
BAGIKAN

Berita Terkait


Berita Terkini


Macroeconomy 17 menit yang lalu

Fundamental Ekonomi Kuat, Masyarakat Jangan Panik

Pemerintah secara konsisten melakukan sejumlah pembenahan untuk memperkuat sumber pertumbuhan ekonomi domestik.
Market 49 menit yang lalu

Harga Emas Terkoreksi Buntut Data Konsumen AS

Pasar emas terus mempertahankan dukungan kritis tetapi tidak menunjukkan reaksi besar terhadap data ekonomi terbaru AS.
Market 60 menit yang lalu

Harga Perak Antam (ANTM) Hari Ini, Jumat 15 Mei 2026: Longsor Dalam

Harga perak Antam (ANTM) hari ini pada Jumat (15/5/2026) terpantau longsor dalam. Harga perak Antam menurun ke level ini
Market 1 jam yang lalu

Harga Emas Antam (ANTM) Hari Ini, Jumat 15 Mei 2026: Merosot Lagi

Harga emas Antam (ANTM) terpantau pada Jumat (15/5/2026) kembali merosot. Cek juga harga beli kembali (buyback) emas Antam
Market 2 jam yang lalu

DPR Soroti Kepercayaan Pasar di Tengah Tekanan Rupiah

Anggota Komisi XI DPR Marwan Cik Asan mendorong pemerintah dan BI menjaga kepercayaan pasar di tengah tekanan terhadap rupiah.
Market 2 jam yang lalu

Ujian Berat bagi Saham BUMI

Saham Bumi Resources (BUMI) menjadi salah satu yang banyak dilego oleh investor asing. Ini menandai tekanan terhadap saham BUMI berlanjut.
Copyright © 2026 Investor.id
PT. Koran Media Investor Indonesia