Minggu, 5 April 2026

OJK Nilai Aturan Pajak Kripto Beri Kejelasan bagi Industri Aset Kripto

Penulis : Akmalal Hamdhi
4 Aug 2025 | 20:01 WIB
BAGIKAN
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK, Hasan Fawzi. (Foto: OJK)
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK, Hasan Fawzi. (Foto: OJK)

JAKARTA, investor.id – Otoritas Jasa Keuangan menyambut baik Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.50 tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto.

“Kami menyambut baik telah terbitnya aturan tersebut yang kami pandang sebagai bagian dari reformasi fiskal dalam upaya memberikan kepastian dan pengaturan terhadap aset kripto,” ungkap Hasan Fawzi selaku Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK dalam RDK Bulanan Juli, Senin (4/8/2025).

Hasan memaparkan bahwa PMK 50/2025 tersebut merupakan langkah positif dalam memperjelas status aset kripto yang mengklasifikasikan kripto dapat setara dengan surat berharga sebagai instrumen keuangan. Dengan status tersebut, kripto dibebaskan dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Selain itu, PMK 50 tahun 2025 turut mengatur mengenai pajak bagi platform jual beli (exchange) kripto. Platform berizin domestik dikenakan tarif PPh lebih rendah daripada platform asing yang lebih tinggi mencapai 5 jali lipat.

ADVERTISEMENT

Sejak berlaku 1 Agustus 2025, Pajak Penghasilan (PPh) final naik dari 0,1–0,2% menjadi 0,21% untuk perdagangan kripto domestik. Sementara itu, transaksi yang melibatkan platform asing akan dikenakan tarif 1%.

“Kita semua harus memastikan terciptanya level playing field yang sehat bagi industri kripto nasional agar bisa bersaing dengan ekosistem sejenis di regional maupun global,” kata Hasan.

Hasan menambahkan, sebagai bentuk dukungan untuk keberlangsungan usaha dan pengembangan kripto, OJK telah menetapkan pungutan insentif berupa penyesuaian kewajiban pungutan tahunan bagi penyelenggara di sektor IAKD. OJK membebaskan pungutan selama 5 tahun pertama yang dimulai tahun 2025 ini.

Ia menuturkan, industri kripto akan terus mendapatkan dukungan dari sisi regulasi maupun insentif. Lahirnya PMK 50/2025 ini diharapkan mampu mendorong industri kripto yang sehat, kompetitif, dan tumbuh berkelanjutan.

Adapun hingga Juni 2025, investor kripto di Indonesia mencapai 15,85 juta. Jumlah itu meningkat 5,18% dibandingkan bulan sebelumnya yang tercatat sebanyak 15,07 juta.

Pada periode yang sama nilai transaksi aset kripto turun menjadi sebesar Rp 32,31 triliun pada Juni daripada Rp 49,57 triliun pada bulan Mei 2025. Selama Januari-Juni 2025, nilai transaksi kripto mencapai Rp 224,11 triliun.

Editor: Prisma Ardianto

Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id

Follow

Baca Berita Lainnya di Google News

Read Now
BAGIKAN

Berita Terkait


Berita Terkini


National 2 jam yang lalu

Prabowo dan SBY Lepas Jenazah 3 Prajurit TNI yang Gugur di Lebanon

Presiden Prabowo dan mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono turut melepas tiga prajurit TNI yang gugur di Lebanon untuk dimakamkan.
InveStory 2 jam yang lalu

Inspiratif! Rayyan Shahab Diterima 15 Kampus Top Dunia Tanpa Kursus Bahasa Inggris

Siswa MAN IC Pekalongan, Ahmad Ali Rayyan Shahab mencatat prestasi luar biasa. Di usia 17 tahun dia diterima 15 kampus dunia.
Business 2 jam yang lalu

Private AI Bantu Dunia Bisnis Kurangi Risiko 

- Tekanan terhadap perusahaan Indonesia saat ini terasa dari dua arah sekaligus. Di satu sisi, semua orang bicara soal AI, mulai dari chatbot, analitik prediktif, sampai agen AI yang bisa mengotomatisasi proses bisnis.
Business 2 jam yang lalu

MPMX Raih Laba Bersih Rp 462 Miliar pada 2025

PT Mitra Pinasthika Mustika Tbk (MPMX), perusahaan konsumer  otomotif dan transportasi di Indonesia hari ini melaporkan hasil kinerja keuangan  untuk tahun buku 2025 yang telah diaudit. Perseroan tetap mempertahankan fundamental  bisnis yang solid di tengah dinamika kondisi pasar.  
Market 5 jam yang lalu

Pizza Hut (PZZA) Balikkan Rugi Jadi Laba

PT Sarimelati Kencana Tbk (PZZA) membalikkan kinerja keuangan pada 2025 dengan mencetak laba bersih tahun berjalan sebesar Rp 24,75 miliar.
National 6 jam yang lalu

Jenazah Prajurit TNI Gugur dalam Misi Perdamaian UNIFIL Tiba di Indonesia

Tiga jenazah prajurit TNI yang gugur jalankan tugas di Lebanon tiba di tanah air dan dijadwalkan akan diterima Presiden Prabowo Subianto.
Copyright © 2026 Investor.id
PT. Koran Media Investor Indonesia