Sabtu, 4 April 2026

OJK Nilai Aturan Pajak Kripto Beri Kejelasan bagi Industri Aset Kripto

Penulis : Akmalal Hamdhi
4 Aug 2025 | 20:01 WIB
BAGIKAN
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK, Hasan Fawzi. (Foto: OJK)
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK, Hasan Fawzi. (Foto: OJK)

JAKARTA, investor.id – Otoritas Jasa Keuangan menyambut baik Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.50 tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto.

“Kami menyambut baik telah terbitnya aturan tersebut yang kami pandang sebagai bagian dari reformasi fiskal dalam upaya memberikan kepastian dan pengaturan terhadap aset kripto,” ungkap Hasan Fawzi selaku Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK dalam RDK Bulanan Juli, Senin (4/8/2025).

Hasan memaparkan bahwa PMK 50/2025 tersebut merupakan langkah positif dalam memperjelas status aset kripto yang mengklasifikasikan kripto dapat setara dengan surat berharga sebagai instrumen keuangan. Dengan status tersebut, kripto dibebaskan dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Selain itu, PMK 50 tahun 2025 turut mengatur mengenai pajak bagi platform jual beli (exchange) kripto. Platform berizin domestik dikenakan tarif PPh lebih rendah daripada platform asing yang lebih tinggi mencapai 5 jali lipat.

Advertisement

Sejak berlaku 1 Agustus 2025, Pajak Penghasilan (PPh) final naik dari 0,1–0,2% menjadi 0,21% untuk perdagangan kripto domestik. Sementara itu, transaksi yang melibatkan platform asing akan dikenakan tarif 1%.

“Kita semua harus memastikan terciptanya level playing field yang sehat bagi industri kripto nasional agar bisa bersaing dengan ekosistem sejenis di regional maupun global,” kata Hasan.

Hasan menambahkan, sebagai bentuk dukungan untuk keberlangsungan usaha dan pengembangan kripto, OJK telah menetapkan pungutan insentif berupa penyesuaian kewajiban pungutan tahunan bagi penyelenggara di sektor IAKD. OJK membebaskan pungutan selama 5 tahun pertama yang dimulai tahun 2025 ini.

Ia menuturkan, industri kripto akan terus mendapatkan dukungan dari sisi regulasi maupun insentif. Lahirnya PMK 50/2025 ini diharapkan mampu mendorong industri kripto yang sehat, kompetitif, dan tumbuh berkelanjutan.

Adapun hingga Juni 2025, investor kripto di Indonesia mencapai 15,85 juta. Jumlah itu meningkat 5,18% dibandingkan bulan sebelumnya yang tercatat sebanyak 15,07 juta.

Pada periode yang sama nilai transaksi aset kripto turun menjadi sebesar Rp 32,31 triliun pada Juni daripada Rp 49,57 triliun pada bulan Mei 2025. Selama Januari-Juni 2025, nilai transaksi kripto mencapai Rp 224,11 triliun.

Editor: Prisma Ardianto

Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id

Follow

Baca Berita Lainnya di Google News

Read Now
BAGIKAN

Berita Terkait


Berita Terkini


Business 8 menit yang lalu

Pengadaan Mobil Kopdes Perlu Berbasis Data 

Pemerintah perlu membuat peta jalan yang terukur dan berbasis data, dalam memenuhi kebutuhan mobil operasional Kopdes Merah Putih
InveStory 19 menit yang lalu

Ketika Asuransi Harus Berpikir Seperti Bisnis Ritel

Makin banyak masyarakat dan pelaku usaha kecil terlindungi, makin kuat pula fondasi ekonomi nasional.
International 28 menit yang lalu

Warren Buffett Beri Peringatan Keras Sistem Perbankan Global Sedang Rapuh

Warren Buffett peringatkan kerapuhan sistem perbankan global. Berkshire Hathaway timbun kas US$ 373 miliar saat risiko properti meningkat.
National 1 jam yang lalu

Sebar Qurban 2026 Targetkan Ratusan Ribu Penerima

Selain nilai spiritual, kegiatan kurban dapat berkontribusi terhadap ketahanan pangan serta mendukung perputaran ekonomi masyarakat.
Business 1 jam yang lalu

Hemat Energi 40%, Industri Tekstil Mulai Adopsi Truk Listrik

Penggunaan kendaraan listrik menjadi langkah strategis dalam merespons tantangan pasokan BBM di tengah dinamika geopolitik global.
International 2 jam yang lalu

WHO Kecam Serangan ke Fasilitas Kesehatan di Iran

WHO kecam serangan AS & Israel ke fasilitas kesehatan Iran. 4 juta orang mengungsi, risiko wabah penyakit kian mengancam Timur Tengah.

Tag Terpopuler


Copyright © 2026 Investor.id
PT. Koran Media Investor Indonesia