Harga Emas Antam (ANTM) Hari Ini, Senin 24 November 2025: Turun Lagi
JAKARTA, investor.id - Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau Antam pada Senin (24/11/2025) turun lagi sebesar Rp 1.000 ke level Rp 2.340.000 per gram.
Dipantau dari laman Logam Mulia, harga emas batangan Antam (ANTM) pada Sabtu (22/11/2025) terpangkas sebesar Rp 7.000 ke level Rp 2.341.000 per gram.
Pada Jumat (21/11/2025), harga emas Antam (ANTM) jatuh sebesar Rp 16.000 ke level Rp 2.348.000 per gram.
Adapun rekor tertinggi sepanjang masa (all time high/ATH) harga emas Antam (ANTM) di level Rp 2.487.000 per gram yang tercatat pada 21 Oktober 2025.
Sementara itu, harga beli kembali atau buyback emas Antam (ANTM) pada Senin (24/11/2025) juga kembali melemah sebesar Rp 1.000 ke level Rp 2.201.000 per gram.
Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 34/PMK.10/2017.
Penjualan kembali emas batangan ke Antam (ANTM) dengan nominal lebih dari Rp 10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 1,5% bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3% bagi non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipangkas langsung dari total nilai buyback.
Berikut adalah harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam (ANTM) pada Senin (24/11/2025):
- Emas Antam 0,5 gram: Rp 1.220.000 (Turun RP 500, 0,04%)
- Emas Antam 1 gram: Rp 2.340.000 (Turun RP 1.000, 0,04%)
- Emas Antam 2 gram: Rp 4.620.000 (Turun RP 2.000, 0,04%)
- Emas Antam 3 gram: Rp 6.905.000 (Turun RP 3.000, 0,04%)
- Emas Antam 5 gram: Rp 11.475.000 (Turun RP 5.000, 0,04%)
- Emas Antam 10 gram: Rp 22.895.000 (Turun RP 10.000, 0,04%)
- Emas Antam 25 gram: Rp 57.112.000 (Turun RP 25.000, 0,04%)
- Emas Antam 50 gram: Rp 114.145.000 (Turun RP 50.000, 0,04%)
- Emas Antam 100 gram: Rp 228.212.000 (Turun RP 100.000, 0,04%)
- Emas Antam 250 gram: Rp 570.265.000 (Turun RP 250.000, 0,04%)
- Emas Antam 500 gram: Rp 1.140.320.000 (Turun RP 500.000, 0,04%)
- Emas Antam 1.000 gram: Rp 2.280.600.000 (Turun RP 1.000.000, 0,04%)
Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% bagi pemegang NPWP dan 0,9% bagi non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.
Editor: Indah Handayani
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read Now






