PIPA Klarifikasi Usai Terseret Kasus Goreng Saham, Pastikan Tak Berdampak ke Kinerja
JAKARTA, investor.id - PT Multi Makmur Lemindo Tbk (PIPA) memberikan klarifikasi atas dugaan kasus tindak pidana pasar modal, buntut Bursa Efek Indonesia (BEI) meminta penjelasan terkait pemberitaan kasus initial public offering (IPO) perseroan.
Direktur Utama PIPA, Firrisky Ardi Nurtomo menegaskan, perseroan tidak memiliki informasi atau pengetahuan sebelumnya mengenai kasus yang diberitakan.
Menurutnya, manajemen PIPA saat ini baru menjabat pada 26 Januari 2026 berdasarkan hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB).
“Informasi tersebut baru diketahui perseroan melalui pemberitaan media massa, sebagaimana diketahui oleh publik secara umum,” kata Firrisky dalam keterangan resmi di Jakarta pada Kamis, (5/2/2026).
Firrisky menjelaskan, pihak yang disebutkan dalam pemberitaan, yakni Junaedi, tidak lagi menjabat sebagai anggota Direksi dan bukan merupakan pemegang saham pengendali PIPA saat ini. Hingga tanggal penyampaian klarifikasi, tidak terdapat anggota Direksi maupun Dewan Komisaris perseroan yang terlibat dalam kasus sebagaimana diberitakan.
Terkait potensi permasalahan hukum, manajemen menyampaikan perseroan masih mempelajari secara cermat perkembangan serta implikasi hukum dari pemberitaan tersebut.
Baca Juga:
PIPA Rombak PengurusApabila diperlukan, perseroan akan menunjuk penasihat hukum independen guna memastikan perlindungan kepentingan dan pemegang saham sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Terkait dampak masalah tersebut, Firrisky menyatakan hingga saat ini tidak terdapat dampak material terhadap kinerja keuangan. Kegiatan operasional, termasuk proses produksi dan penjualan, juga dipastikan tetap berjalan normal.
“Potensi gugatan hukum masih dalam tahap kajian oleh tim legal. Hingga saat ini, belum terdapat tuntutan hukum yang diajukan terhadap perseroan sehubungan dengan pemberitaan tersebut,” imbuhnya.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus Bareskrim Polri) menggeledah kantor PT Shinhan Sekuritas di Equity Tower SCBD, Jakarta Selatan, Senin (3/2/2026) sore. Langkah ini merupakan pengembangan penyidikan kasus dugaan manipulasi pasar modal yang telah berkekuatan hukum tetap.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, perkara bermula dari kasus pasar modal yang telah diputus pengadilan dan menjerat dua terpidana, yakni MBP, mantan kepala unit evaluasi dan pemantauan perusahaan tercatat 2 divisi PP1 Bursa Efek Indonesia, serta J, direktur PT Magna Investama Mandiri Tbk (MML).
“Dalam putusan hakim, terpidana J terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perdagangan efek dengan membuat pernyataan tidak benar mengenai fakta material untuk mempengaruhi pihak lain, khususnya investor ritel, agar membeli efek,” kata Ade Safri.
Editor: Erta Darwati
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read Now






