Bantu Kejati Sultra, KPK Periksa Tambang PT Toshida Indonesia di Kolaka
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Direktorat Korwil IV KPK memeriksa fisik lokasi tambang PT Toshida Indonesia di Kecamatan Tanggetada, Kolaka, Sulawesi Tenggara pada Selasa (10/8/2021) dan Rabu (11/8/2021). Pemeriksaan dilakukan KPK bersama penyidik Kejati Sulawesi Tenggara, Auditor BPKP Sultra dan Ahli Planologi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Pemeriksaan tersebut merupakan tindak lanjut koordinasi antara Direktorat Korwil IV KPK dengan Penyidik Kejati Sultra, terkait penanganan perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi penyalahgunaan Izin Pinjam Pakai Kawaaan Hutan (IPPKH) dan Rencana Kerja dan Anggara Belanja (RKAB) PT Toshida Indonesia.
"Dalam perkara ini diduga kerugian negaranya mencapai lebih dari Rp168 miliar, yakni dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang tidak dibayarkan PT Toshida sejak perusahaan tersebut mulai beroperasi pada 2009 hingga 2020," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (13/8/2021).
Selama aktivitasnya dalam kurun waktu tersebut, PT Toshida diketahui tidak membayar PNBP Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) hingga KLHK mencabut IPPKH PT Toshida. Meski izinnya telah dicabut KLHK, PT Toshida ternyata masih melakukan penambangan dan kegiatan operasional berdasarkan pada RKAB dari Dinas ESDM Sultra ke PT Toshida.
Dalam mendukung penanganan perkara ini, Direktorat Korwil IV KPK mendampingi Kejati Sulawesi Tenggara. "KPK bersama dengan para pihak selain melakukan pemeriksaan fisik setempat, juga fasiltasi dukungan keterangan Ahli yang dibutuhkan oleh Penyidik Kejati Sultra sejak Senin - Jumat 9-13 Agustus 2021," kata Ali.
Dengan dukungan ini, KPK berharap penanganan perkara korupsi tersebut dapat segera tuntas. Selain membantu penanganan perkara, KPK juga memantau pelaksanaan sidang Praperadilan yang diajukan tersangka Bn (Buhardiman) mantan Plt Kepala Dinas ESDM. "Rangkaian kegiatan ini sebagai bentuk dukungan KPK terhadap penyelamatan sumber daya alam dari para pihak yang melakukan kegiatan illegal mining," kata Ali.
Ali menekankan, kegiatan kolaborasi dan sinergi antar-penegak hukum dan instani terkait di kementerian/lembaga ini bertujuan agar penyelamatan Sumber Daya Alam dapat dioptimalkan bagi kepentingan masyarakat.
"Dampak tindak kejahatan di sektor SDA bukan hanya merugikan keuangan negara, namun jauh lebih luas lagi yaitu berkaitan dengan bencana alam dan kualitas hidup masyarakat serta kerusakan lingkungan," tegas Ali. (F-5)
Editor: Investor.id
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read Now

