MK Terima 200 Gugatan Hasil Pilkada 2024
JAKARTA, investor.id – Mahkamah Konstitusi (MK) menerima 200 gugatan permohonan perselisihan hasil pilkada tahun 2024. Hal ini tercatat dalam situs resmi MK, mkri.id, Selasa (10/12/2024). Gugatan tersebut terdiri dari perselisihan pemilihan gubernur, wali kota, dan bupati.
Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo menyampaikan proses persidangan akan digelar pada Januari 2025 mendatang. Hal ini dilakukan usai semua proses registrasi perkara selesai pada 3 Januari 2025.
"Sidang perdana kemungkinan besar akan dimulai di awal Januari. Proses registrasi akan selesai pada tanggal 3 Januari, dan selebihnya sidang pertama harus dimulai dalam waktu 4 hari setelahnya," ungkap Suhartoyo.
Adapun pendaftaran gugatan sengketakan Pilkada ini akan dibuka hingga tiga setelah penetapan hasil pemilihan atau pada Rabu (11/12/2024). Selain itu, MK juga memberikan kesempatan bagi pemohon untuk memperbaiki laporan mereka hanya satu kali.
Berdasarkan data hingga Selasa, dari 200 gugatan tersebut, meliputi 1 permohonan pasangan gubernur untuk wilayah Papua Selatan, 37 permohonan pasangan wali kota, dan 162 permohonan pasangan bupati. Pendaftaran permohonan sengketa pilkada ini yang didaftarkan secara online sebanyak 102 dan offline sebanyak 98 permohonan.
Editor: Maswin
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read Now


