Idrus Marham Jelaskan Alasan RK-Suwono Batal Ajukan Gugatan ke MK
BOGOR, investor.id – Paslon Gubernur-Wakil Gubernur Jakarta Ridwan Kamil-Suswono urung mengajukan gugatan hasil Pilkada Jakarta 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Wakil Ketua Umum Partai Golkar Idrus Marham beralasan, Partai Golkar mengutamakan kepentingan Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus untuk mendukung pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
"Dalam rangka kepentingan-kepentingan pasti terjadi tarik menarik kepentingan dan partai Golkar dalam beberapa hal mengalah untuk kepentingan KIM termasuk DKI Jakarta misalkan," ujar Idrus di sela-sela acara puncak Hari Ulang Tahun (HUT) ke-60 Partai Golkar di Sentul International Convention Center (SICC), Bogor, Kamis (12/12/2024).
Idrus mengatakan hal tersebut merupakan realitas politik politik yang harus diterima. Menurut dia, langkah tidak mengajukan sengketa hasil Pilkada Jakarta juga sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memprioritaskan asas kekeluargaan dan kebersamaan.
"Tetap berdasarkan suatu prinsip Golkar dan arahan Prabowo adalah untuk membangun Indonesia kita berbasis asas kebangsaan, kekeluargaan, kebersamaan," tandas Idrus.
Selain itu, kata Idrus, dari segi aturan yang tertuang dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, selisih suara paslon RK-Suswono dan pemenang Pilkada Jakarta, yakni Pramono Anung-Rano Karno, tidak memenuhi syarat mengajukan sengketa hasil pilkada ke MK.
Hal ini diatur dalam Pasal 158 UU Pilkada ayat (1) huruf c yang menyatakan peserta pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dapat mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan suara.
Ketentuan permohonan tersebut, provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 6 juta sampai dengan 12 juta jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 1% dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan oleh KPU Provinsi.
Pada Pilgub Jakarta 2024, total daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 8.214.007 orang. Artinya, Pilgub Jakarta tunduk pada Pasal 158 ayat (1) huruf c tersebut. Sementara itu, selisih suara RK-Suswono dengan Pramono-Rano terpaut sekitar 10%. RK-Suswono di angka 1.718.160 atau 39,40%, sedangkan Pramono-Rano dengan 2.183.239 suara (50,07%).
"Itu jelas mengatakan bahwa di suatu provinsi yang pemilihnya 6-12 juta maka ditentukan selisihnya itu tidak lebih dari 1%. Ternyata ini kan selisihnya berapa? Hampir 10%," jelas Idrus.
"Partai Golkar yang dari awal menyatakan kita ini taat azas, negara kita negara hukum tidak boleh kita ambil langkah yang menabrak hukum. Kita ikuti hukum meskipun secara politik praktis itu mungkin merugikan kita," pungkas Idrus menambahkan.
Editor: Maswin
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read Now





