Perkuat Pembuktian, Kejagung Periksa Dirut Kilang Pertamina dan 9 Orang Lainnya
JAKARTA, investor.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 10 orang terkait kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018–2023 pada Senin (3/3/2025) hari ini.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan, 7 dari 10 orang yang diperiksa merupakan tersangka dalam kasus tersebut.
Mereka yakni Yoki Firnandi (YF), Riva Siahaan (RS), Dimas Werhaspati (DW), Gading Ramadhan Joedo (GRJ), Sani Dinar Saifuddin (SDS), Agus Purwono (AP), dan Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR).
Sementara 3 orang lain yang diperiksa merupakan petinggi Pertamina. Ketiganya adalah Direktur Utama Kilang Pertamina, Taufik Adityawarman, ANW selaku Manager Treasury PT Pertamina dan AA selaku Manager QMS PT Pertamina.
Harli mengungkapkan, mereka diperiksa terkait dengan Maya Kusmaya (MK) dan Edward Corne (EC) dalam kasus tersebut.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ujar Harli dalam keterangannya.
Editor: Maswin
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read Now






