MPR Dukung Revisi UU Ormas untuk Perkuat Pengawasan dan Penindakan
JAKARTA, investor.id - Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno menyambut positif rencana Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian untuk melakukan revisi UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas). Revisi dilakukan untuk memperkuat pengawasan dan penindakan ormas yang mengganggu ketertiban umum.
“Saya menyambut gembira, meskipun saya rasa jika penegakan hukum dilakukan secara kuat dan konsekuen, ya perubahan legislasi itu mungkin tidak perlu," ujar Eddy di gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/4/2025).
Eddy mengingatkan, percuma target-target investasi tinggi, jika di lapangan, banyak aksi-aksi premanisme yang menghambat jalannya investasi tersebut. Karena itu, Eddy mendorong ada penguatan penegakan hukum di lapangan, terutama implementasi UU Ormas yang sudah ada.
"Saya kira itu kan kewenangannya pemerintah (revisi UU Ormas) dan kalau memang pemerintah merasa bahwa perlu ada penguatan dari aspek pengawasan ormasnya, ya tentu kami akan mendukung karena kita perlu pengawasan," tutur dia.
"Soal pembubaran ormas kan sudah ada. Ormas yang kemudian mengganggu ketertiban umum itu bisa dibubarkan. Esensi daripada undang-undang ormas yang baru direvisi itu kan adalah untuk mempercepat proses likuidasi, pembubaran dari ormas," kata Eddy menambahkan.
Eddy mengatakan investasi merupakan salah satu faktor pendorong pertumbuhan ekonomi 8% pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming. Terutama, ketika 2 faktor pendorong pertumbuhan ekonomi lainnya mengalami perlambatan, yakni belanja konsumen dan ekspor.
Menurut Eddy, kinerja ekspor Indonesia akan terpengaruh oleh turunnya harga-harga komoditas dunia. Ditambah ketidakpastian karena perdang dagang yang berlanjut perang tarif.
“Nah, adanya pelemahan di sektor belanja konsumen dan adanya juga penurunan dari harga-harga komoditas dunia, maka yang perlu diandalkan itu adalah investasi," jelas Eddy.
Karena itu, Eddy mengatakan investasi harus dijaga keberlangsungannya. Pasalnya, mengganggu investasi sama artinya mengganggu upaya pemerintah untuk mencapai pertemuan ekonomi 8%.
"Karena itu, kita harus segera melakukan tindakan terhadap aksi-aksi premanisme yang sering berkedok ormas tersebut agar Indonesia bisa mengirimkan sinyal yang kuat kepada dunia usaha, kepada pelaku investasi bahwa Indonesia itu tidak akan mentolerir dalam tanda kutip aksi-aksi koboy, premanisme yang sering berkedok ormas tersebut," pungkas Eddy.
Editor: Maswin
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read Now






