Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan Perusak Lingkungan dan Sebabkan Banjir Sumatra
JAKARTA, investor.id - Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) untuk mencabut izin usaha 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran. Pencabutan izin ini merupakan salah satu tindak lanjut pemerintah atas bencana yang terjadi di Sumatera.
"Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran," ungkap Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (20/1/2026).
Prasetyo menyebut 28 perusahaan tersebut terdiri dari 22 perusahaan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH) hutan alam dan hutan tanaman seluas 1.010.592 hektare serta 6 perusahaan di bidang tambang, perkebunan, dan perizinan berusaha pemanfaatan hasil hutan kayu (PBPHHK).
Ia menjelaskan, keputusan tersebut disampaikan Prabowo dalam rapat terbatas secara daring bersama sejumlah kementerian dan lembaga, serta Satgas PKH. Ratas tersebut diikuti oleh Prabowo dari London, Inggris, pada Senin, 19 Januari 2026 kemarin.
"Di dalam ratas tersebut, Satgas PKH melaporkan kepada Bapak Presiden hasil investigasi terhadap perusahaan-perusahaan yang terindikasi melakukan pelanggaran. Berdasarkan laporan tersebut, Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran," tegasnya.
Sebagai informasi, pengumuman pencabutan izin sejumlah perusahaan ini turut dihadiri oleh Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin selaku Ketua Dewan Pengarah Satgas PKH.
Kemudian, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Wakil Panglima TNI Tandyo Budi Revita, hingga Kepala Staf Umum (Kasum) TNI Richard Tampubolon.
Selain itu, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid, Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan(BPKP) Muhammad Yusuf Ateh, Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki, serta Wakil Menteri Lingkungan Hidup Diaz Hendropriyono.
Editor: Maswin
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read Now






