Danantara Siap Ikuti Kebijakan Demutualisasi BEI
JAKARTA, investor.id – Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara Indonesia) siap mengikuti kebijakan demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI) yang menjadi bagian reformasi pasar modal Indonesia.
"Kita ikuti dulu proses demutualisasinya, nanti tentunya sesudah itu baru nanti kita melihat besarannya, persentase dari saham itu," ungkap CEO Danantara Rosan Roeslani seperti dikutip Antara, di Jakarta, Sabtu (31/1/2026).
Menurut Rosan, tentunya bukan hanya Danantara, tapi juga dari institusi keuangan dunia lainnya pun akan dibuka. "Nanti kita lihat yang terbaiknya seperti apa," katanya.
Sebagai informasi, pemerintah mempercepat penyelesaian aturan demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI) agar bisa diproses pada 2026 ini. Langkah tersebut dinilai penting untuk memperkuat tata kelola, meningkatkan transparansi, serta mengurangi potensi benturan kepentingan di pasar modal.
Baca Juga:
Komitmen Pemerintah bagi Pasar ModalMenteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan demutualisasi bursa efek dapat menjadi transformasi struktural untuk memisahkan kepentingan antara pengurus bursa dan anggota bursa, yang selama ini terbatas pada perusahaan sekuritas.
Dengan pemisahan tersebut, independensi pengelolaan bursa diharapkan akan semakin kuat.
Airlangga menjelaskan selama bursa efek berbasis keanggotaan, posisi direksi dan pengurus berpotensi dipengaruhi oleh anggota bursa yang terdiri dari berbagai perusahaan sekuritas yang berbeda.
Maka dari itu setelah adanya demutualisasi nanti, struktur kepemilikan bakal lebih terbuka sehingga pengelolaan bursa menjadi lebih independen.
Sementara itu, Danantara Indonesia menyatakan minat untuk menjadi salah satu pemegang saham Bursa Efek Indonesia (BEI) setelah demutualisasi bursa efek diterapkan.
CEO Danantara Rosan Roeslani menyambut positif rencana percepatan demutualisasi BEI sebagai bagian dari transformasi struktural pasar modal nasional dan penguatan tata kelola bursa.
Terkait skema masuknya apakah melalui penawaran umum perdana saham (IPO) atau mekanisme lain, Rosan menyebut hal itu masih dikaji melihat struktur terbaik yang disiapkan dalam proses demutualisasi.
Menuju Era Baru BEI
Rencana demutualisasi BEI merupakan bagian dari transformasi besar yang tertuang dalam UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Selama ini, BEI beroperasi dengan model keanggotaan (mutual), di mana pemegang sahamnya terbatas pada perusahaan sekuritas yang juga bertindak sebagai anggota bursa. Struktur ini sering kali dinilai rentan terhadap benturan kepentingan antara fungsi regulator dan kepentingan bisnis anggota.
Melalui demutualisasi, BEI akan bertransformasi menjadi entitas perseroan yang kepemilikannya lebih terbuka, bahkan membuka peluang untuk melakukan IPO saham seperti bursa global lainnya, misalnya SGX di Singapura atau HKEX di Hong Kong.
Kehadiran Danantara Indonesia, sebagai badan pengelola investasi berdaulat, dalam struktur kepemilikan baru ini diharapkan dapat memperkuat posisi tawar pasar modal Indonesia di kancah internasional, meningkatkan likuiditas, serta menjamin pengawasan yang lebih independen dan profesional.
Editor: Grace El Dora
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read Now





