MKD DPR Tegaskan Penunjukan Adies Kadir sebagai Hakim MK Tak Langgar Konstitusi
JAKARTA, investor.id - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR menegaskan, penunjukan Adies Kadir sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menggantikan Arief Hidayat tidak melanggar konstitusi.
Ketua MKD Nazaruddin Dek Gam berasalan, Inosentius Samsul yang semula dipilih menggantikan Arief Hidayat, mendapat penugasan lain oleh DPR. Karena itu, DPR lantas mengusulkan calon lain yakni Adies Kadir.
"Tidak ditemukannya pelanggaran etik dalam proses uji kepatuhan dan kelayakan serta pemilihan Prof Dr Adies Kadir, S.H., M.Hum sebagai calon hakim Mahkamah Konstitusi dari unsur DPR oleh Komisi III DPR yang dikuatkan di rapat paripurna DPR," katanya membacakan putuskan.
Menurut Dek Gam, proses pemilihan Adies Kadir telah sesuai dengan Pasal 185 UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3).
Dalam pasal tersebut, DPR mempunyai kewenangan untuk memberi persetujuan terhadap calon untuk mengisi suatu jabatan, termasuk hakim MK. Disebutkan bahwa kewenangan tersebut disahkan melalui rapat paripurna DPR.
"Bahwa pada tanggal 27 Januari 2026, rapat paripurna DPR RI secara aklamasi menyetujui Prof. Dr. Ir. Haji Adies Kadir, S.H., M.Hum sebagai calon Hakim Konstitusi usulan lembaga DPR RI," katanya.
Dek Gam lantas membantah bahwa Inosentius Samsul sengaja diganti oleh Adies Kadir. Dia menyebut proses pergantian tersebut dilakukan seusai Inosentius Samsul mendapat penugasan dari DPR.
Editor: Maswin
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read Now






