Usut Korupsi Bupati Nonaktif Ardito Wijaya, KPK Periksa Ketua KPU Lampung Tengah
JAKARTA, investor.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2025.
Hari ini, KPK memanggil dan memeriksa 4 saksi termasuk Ketua KPU Lampung Tengah, Gunarto untuk membongkar kasus suap Rp 5,57 miliar Bupati Lampung Tengah nonaktif Ardito Wijaya.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (26/2/2026).
Selain Gunarto, KPK juga memanggil Elvita Malyani selaku Plt Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah, Ersyad dan Wilanda Rizki selaku pihak swasta. Budi belum memaparkan materi pemeriksaan terhadap 4 saksi tersebut.
Diketahui, KPK telah resmi menetapkan bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya dan 4 pihak lainnya sebagai tersangka dalam kasus suap dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemkab Lampung Tengah.
Empat pihak lain yang ditetapkan jadi tersangka dalam kasus ini adalah adik Bupati, Ranu Hari Prasetyo; Anggota DPRD Lampung Tengah Riki Hendra Saputra; Pelaksana Tugas Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung Tengah sekaligus kerabat bupati yang bernama Anton Wibowo; dan Direktur PT Elkaka Mandiri (EM) Mohamad Lukman Sjamsuri.
Dalam konstruksi perkara, Ardito Wijaya diduga menerima suap senilai Rp 5,75 miliar dengan perincian Rp 5,25 miliar berasal dari fee pengkondisian proyek untuk perusahaan keluarga atau timses dan Rp 500 juta dari proyek pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan (Dinkes) Lampung Tengah.
Dalam pengkondisian proyek pengadaan barang dan jasa atau PBJ di Pemkab Lampung Tengah, Ardito mematok fee 15-20 persen dari setiap proyek. KPK juga mengungkapkan sebanyak Rp 5,25 miliar dari uang suap Ardito Wijaya itu dimanfaatkan untuk melunasi pinjaman di bank terkait dana kampanye Pilkada 2024.
Editor: Maswin
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read Now





