KPK Bawa 11 Orang ke Jakarta untuk Diperiksa Terkait OTT Bupati Pekalongan
JAKARTA, investor.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membawa 11 orang dari Pekalongan ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan terkait dengan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Fadia Arafiq. Di antaranya Sekretaris Daerah Kabupaten Pekalongan Mohammad Yulian Akbar.
“Tim juga mengamankan sejumlah pihak di Pekalongan dan saat ini juga sedang berjalan dibawa ke Jakarta. Malam ini nanti akan tiba, ada sekitar 11 orang yang dibawa ke Jakarta. Salah satunya Sekda,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Kantornya, Jakarta, Selasa (3/3).
Budi mengatakan, 11 orang tersebut merupakan ASN dan pihak swasta. Mereka merupakan kloter kedua yang dibawa ke gedung Merah Putih KPK, Kuningan Jakarta Selatan, setelah sebelumnya KPK menangkap membawa Fadia Arafiq bersama ajudan dan orang kepercayaannya.
Fadia Arafiq Cs hingga malam ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Kantor KPK.
“Di mana kegiatan penyelidikan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan," tandas Budi.
Dia belum memberi informasi mengenai detail barang bukti yang berhasil diamankan dan disita dari operasi senyap tersebut.
“Termasuk barang bukti nanti kami akan sampaikan secara lengkap karena memang ini juga sedang perjalanan untuk kloter kedua dari Pekalongan menuju Jakarta," pungkas Budi.
Diketahui, KPK kembali menggelar OTT terhadap 3 pihak terkait kasus dugaan korupsi di wilayah Kabupaten Pekalongan pada Selasa (3/3/2026). Mereka yang terjaring OTT KPK adalah Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, orang kepercayaan dan ajudan Bupati. Ketiga ditangkap KPK di Semarang.
Saat ini, Fadia dan 2 orang lainnya sedang diperiksa secara intensif oleh tim KPK di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. KPK mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring OTT.
Editor: Maswin
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read Now





