KPK Bidik Keterlibatan Suami dan Anak Bupati Pekalongan dalam Kasus Dugaan Korupsi PBJ
JAKARTA, investor.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menelusuri keterlibatan Mukhtaruddin Ashraff Abu dan Muhammad Sabiq Ashraff dalam kasus dugaan korupsi gratifikasi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan. Suami dan anak Bupati Pekalongan Fadia Arafiq tersebut diduga turut menikmati uang hasil korupsi tersebut.
Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, kasus Fadia Arafiq tidak berhenti dengan penetapan tersangka terhadap Fadia, setelah penyidikan berjalan akan dikembangkan ke sosok-sosok lain berdasarkan kecukupan alat bukti.
“Untuk orang-orang yang lainnya, tentu setelah nanti cukup pasalnya, kemungkinan besar pasal yang berbeda, karena dia tidak punya kewenangan di situ, kita akan tetapkan seperti itu," ujar Asep saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2025).
Suami dan anak Bupati Pekalongan Fadia Arafiq bukanlah sembarang orang. Kini suami Fadia, Ashraff Abu menjabat sebagai anggota DPR RI periode 2024-2029 dari Fraksi Partai Golkar. Ashraff mewakili daerah pemilihan (Dapil) Jawa Tengah X, yang mencakup Pekalongan, Pemalang, dan Batang. Ashraff diketahui bertugas di Komisi X DPR RI yang membidangi pendidikan, olahraga, sains, dan teknologi.
Sementara anak Fadia, Muhammad Sabiq Ashraff merupakan anggota DPRD Kabupaten Pekalongan. Ketiganya terlibat dalam pendirian PT Raja Nusantara Berjaya (PT RNB) di mana PT RNB tersebut didirikan pada tahun 2022, satu tahun setelah Fadia menjabat sebagai Bupati Pekalongan pada periode pertama (2021-2024).
Dalam struktur organisasi, PT RNB tersebut, Ashraff Abu menjadi komisaris dan Sabiq merupakan direktur PT RNB 2022-2024. Pada Tahun 2024, Fadia Arifiq mengganti posisi Direktur PT RNB dari anaknya ke orang kepercayaan, Rul Bayatun. Fadia Arifiq merupakan penerima manfaat atau beneficial ownership PT RNB.
"Sebagian besar pegawai PT RNB merupakan tim sukses Bupati yang ditugaskan untuk bekerja di sejumlah Perangkat Daerah (PD) Pemkab Pekalongan," kata Asep.
Asep mengatakan KPK bakal mengusut suami dan anak Fadia Arifiq karena keduanya juga menerima uang yang diduga hasil korupsi Fadia Arifiq Rp 19 miliar. Dari jumlah tersebut, Ashraff Abu menerima uang sebesar Rp 1,1 miliar dan Muhammad Sabiq Ashraff (anak Bupati) sebesar Rp 4,6 miliar.
Asep mengakui bahwa pihaknya belum menjerat Ashraff Abu dan Sabiq Ashraff karena sejumlah hal, seperti pasal yang disangkakan dalam kasus ini pasal konflik kepentingan sebagaimana Pasal 12 huruf (i) UU Tipikor, kecukupan alat bukti dan keterbatasan waktu.
Terkait Pasal 12 huruf (i) UU Tipikor, kata dia, hanya cocok diterapkan ke Fadia Arifiq selaku Bupati yang memiliki kewenangan menjalankan pemerintahan. Begitu juga dengan waktu yang terbatas, yakni 1x24 jam harus menetapkan tersangka dalam kasus ini.
"Yang berkonflik kepentingan itu adalah Saudari FAR (Fadia Arafiq). Karena dia sebagai kepala daerah di situ, dia punya kewajiban untuk melakukan pengawasan atau kontroling terhadap seluruh kegiatan pengadaan atau pekerjaan yang ada di wilayah hukumnya Pekalongan tersebut, seharusnya kalau dalam sepak bola itu, wasit itu enggak boleh ikut main," jelas Asep.
Editor: Maswin
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read Now





