KPK Sita 5 Mobil dari Kantor DJBC, Diduga Hasil Gratifikasi Terkait Importasi Barang
JAKARTA, investor.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita lima mobil dari kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Kementerian Keuangan, Jakarta. Penyitaan ini bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan DJBC.
"Terkait dengan perkara Bea Cukai, awal pekan ini penyidik melakukan penyitaan 5 unit kendaraan roda empat yang disita di kantor pusat Direktorat Jenderal Bea Cukai Jakarta," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (5/3/2026).
Budi mengatakan KPK menduga kuat mobil-mobil tersebut berasal dari tindak pidana korupsi berupa suap atau penerimaan gratifikasi terkait Importasi barang dan pengurusan cukai di DJBC. Mobil-mobil tersebut juga diduga digunakan oleh oknum-oknum di DJBC untuk melakukan aksi koruptif.
"Mobil-mobil ini juga yang diduga digunakan untuk kegiatan operasional oleh para oknum dalam melakukan dugaan tindak pidana korupsi, baik yang berkaitan dengan importasi barang yaitu dalam proses kepabeanan maupun terkait dengan cukai," tandas Budi.
Budi mengatakan, saat ini mobil-mobil tersebut sudah dibawa ke Gedung KPK Merah Putih sebagai barang bukti untuk proses penyidikan perkara ini. Penyidik akan mempelajari dan menganalisis mobil-mobil tersebut untuk memperkuat bukti-bukti yang sudah diamankan KPK pada saat operasi tangkap tangan (OTT) oknum Bea Cukai beberapa waktu lalu.
KPK diketahui telah menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi Ditjen Bea Cukai, yakni Budiman Bayu Prasojo (BBP) selaku Kepala Seksi Intelijen Cukai bidang Penindakan dan Penyidikan (Kasi Intel P2) DJBC.
Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap dan/atau penerimaan gratifikasi dalam pengaturan importasi barang di DJBC. Budiman diduga tidak hanya menerima gratifikasi dari pengurusan importasi barang (kepabeanan), tetapi juga dalam pengaturan cukai di DJBC.
KPK telah menemukan uang Rp 5,19 miliar dari safe house Ciputat yang diduga merupakan hasil gratifikasi pengurusan importasi barang (kepabeanan) dan pengaturan cukai yang diterima Budiman dan Sisprian Subiaksono (SIS) selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan (Kasubdit Intel P2) DJBC. Sebelumnya, KPK telah menetapkan 6 tersangka dalam kasus ini.
Editor: Maswin
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read Now





