Uang Korupsi Bupati Pekalongan Bisa Bangun 400 Rumah Layak Huni atau Jalan 50 km
JAKARTA, investor.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, nilai korupsi Bupati Pekalongan Fadia Arafiq seharusnya dapat dikonversi untuk membangun 400 rumah layak huni atau dapat membangun 50 kilometer jalan di Pekalongan.
Karena itu, dukungan terhadap KPK mengalir dari warga Pekalongan setelah aksi OTT hingga penangkapan dan penahanan terhadap Fadia Arafiq.
"Kemarin pasca KPK melakukan penyelidikan tertutup, peristiwa tertangkap tangan di Pekalongan, hari ini kami mendapatkan banyak pesan dukungan dari warga Pekalongan, bahkan sampai ada yang mengirimkan karangan bunga," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (6/3/2026).
KPK, kata Budi, mengapresiasi atas dukungan warga Pekalongan tersebut. Menurut Budi, dukungan tersebut merupakan bentuk kepercayaan sekaligus harapan kepada KPK dalam upaya-upaya pemberantasan korupsi ke depan.
"Kalau kita bicara pemberantasan korupsi, ini adalah ikhtiar kolektif dan KPK berkomitmen untuk terus berkolaborasi dengan seluruh unsur masyarakat, khususnya untuk upaya-upaya pencegahan ataupun mitigasi ke depan," tandas Budi.
Sebelumnya, Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan kerugian keuangan negara yang diakibatkan praktik dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa outsourcing yang dilakukan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq sangat besar.
Menurut Asep, uang sebesar Rp 46 miliar yang diterima PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), perusahaan milik suami dan anak Fadia Arafiq selama 2023-2026, bisa digunakan untuk membangun 400 rumah layak huni di Pekalongan.
“Awalnya itu sekitar Rp 46 miliar (transaksi ke perusahaan suami dan anak Farida Arafiq) atau setelah dipotong untuk bayar pegawai Rp 22 miliar, ada (sisa) Rp 24 miliar, Itu kalau dibuatkan rumah layak huni untuk masyarakat di Pekalongan dengan indeks per rumah Rp 50 juta Itu bisa sekitar 400 ratusan rumah," tutur Asep saat konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (4/3/2026).
Selain itu, kata Asep, uang miliaran tersebut juga bisa digunakan untuk kepentingan masyarakat, salah satunya perbaikan jalan di Kabupaten Pekalongan.
"Kalau dibikin jalan, jalan kabupaten yang biaya per kilometernya Rp 250 juta, Itu sekitar 50 sampai 60 kilometer, yang Rp 24 miliar itu bayangkan digunakan untuk kepentingan masyarakat," beber dia.
Sebelumnya, KPK telah resmi menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka kasus korupsi berupa benturan kepentingan dan penerimaan gratifikasi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Pekalongan tahun 2023-2026.
Fadia Arafiq kini ditahan selama 20 hari di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK. Penahanan itu terhitung sejak 4-23 Maret 2026. Fadia Arafiq disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i (benturan kepentingan) dan Pasal 12 B (gratifikasi) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP.
Fadia diduga mengatur dan mengkondisikan agar PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) memonopoli proyek jasa outsourcing di 17 perangkat daerah, tiga RSUD, dan satu kecamatan di Kabupaten Pekalongan.
Editor: Maswin
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read Now





