Diduga Peras Anggota DPR, KPK dan Polda Metro Jaya Ringkus 4 Oknum KPK Gadungan
JAKARTA, investor.id - Tim gabungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polda Metro Jaya menangkap 4 orang yang diduga mengaku sebagai pegawai KPK atau pegawai KPK gadungan pada Kamis (9/4/2026) malam. Keempat oknum tersebut mengaku sebagai utusan pimpinan KPK dan meminta sejumlah uang ke anggota DPR untuk mengamankan perkara.
"Pada Kamis malam, tim gabungan KPK dengan Polda Metro Jaya Jakarta mengamankan sejumlah 4 orang yang diduga mengaku sebagai pegawai KPK dan dapat melakukan pengaturan penanganan perkara di KPK.Para terduga pelaku diamankan di wilayah Jakarta Barat," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat (10/4/2026).
Dalam kegiatan tersebut, kata Budi, tim gabungan juga mengamankan barang bukti dalam bentuk uang sejumlah US$ 17.400. Selanjutnya para pihak yang diamankan langsung dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Dalam modusnya, oknum ini mengaku sebagai utusan dari Pimpinan KPK, yang diperintahkan untuk meminta sejumlah uang kepada Anggota DPR. Diduga permintaan ini bukan yang pertama kalinya," jelas Budi.
KPK terus mengimbau kepada seluruh jajaran di kementerian, lembaga, pemerintah daerah, BUMN, BUMD, serta berbagai unsur masyarakat lainnya, agar selalu waspada dan hati-hati dengan berbagai modus oleh oknum yang mengatasnamakan sebagai pegawai KPK.
KPK pun mengingatkan terhadap oknum-oknum yang melakukan tindakan-tindakan kriminal, penipuan, pemerasan, dengan dalih dapat melakukan pengaturan perkara di KPK.
"KPK mengajak masyarakat yang mengetahui adanya modus-modus tersebut agar segera melapor kepada Aparat Penegak Hukum setempat atau kepada KPK melalui call center 198, agar bisa segera ditindaklanjuti," imbuh Budi.
Budi menegaskan, dalam menjalankan setiap penugasan, Pegawai KPK selalu dilengkapi dengan surat penugasan dan kartu identitas resmi yang dikeluarkan oleh KPK. Dia juga memastikan pegawai KPK juga dilarang menjanjikan atau menerima, apalagi meminta imbalan dalam bentuk apapun.
Karena itu, kata Budi, tidak benar jika ada pihak yang menjanjikan bisa ‘mengurus’ suatu perkara yang penanganannya dilakukan oleh KPK.
"KPK tidak pernah menunjuk organisasi atau lembaga manapun sebagai ‘perpanjangan tangan’, mitra, konsultan, pengacara, maupun perwakilan dari KPK. KPK juga tidak pernah menerbitkan ataupun bekerja sama dengan media yang memakai nama KPK atau yang mirip dengan KPK," tegas Budi.
Selain itu, kata Budi, KPK tidak membuka kantor cabang atau kantor perwakilan khusus KPK di daerah-daerah. Situs resmi yang dikelola oleh KPK adalah dapat diakses di www.kpk.go.id.
"Perangkat sosialisasi antikorupsi baik berupa buku, poster, maupun brosur yang diterbitkan oleh KPK dan diberikan kepada pihak-pihak yang membutuhkan, pun dilakukan secara cuma-cuma atau gratis. Demikian halnya, seluruh pelayanan yang dilakukan oleh KPK untuk masyarakat tidak dipungut biaya atau gratis," pungkas Budi.
Editor: Maswin
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read Now






