Waspada Modus Penipuan Ibadah Haji, Polri: Pastikan Ikut Jalur Resmi
JAKARTA, investor.id – Praktik penipuan calon jemaah haji (calhaj) masih kerap terjadi seiring jadwal keberangkatan haji reguler. Tidak sedikit calon jemaah yang menjadi korban, bahkan batal berangkat karena status ilegal. Kalau pun bisa berangkat, seringkali mendapat masalah di Arab Saudi.
Kepolisian Republik Indonesia (Polri) membebrkan berbagai modus yang kerap dipakai oknum dalam melancarkan penipuan calhaj.
"Modus ini kerap dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk melakukan praktik penipuan dan pemberangkatan non-prosedural yang merugikan masyarakat,” kata Wakabareskrim Polri, Irjen Pol Nunung Syaifuddin dalam keterangannya, Jumat (17/4/2026).
Dia menjelaskan, modus itu seperti penyalahgunaan visa nonhaji seperti visa ziarah dan visa kerja, penawaran haji tanpa antre dengan biaya tinggi namun tak sesuai ketentuan resmi, hingga menggunakan visa furoda, mujamalah dan/atau visa amil yang sebenarnya tidak dipungut biaya oleh Arab Saudi.
Kemudian modus penggunaan visa dari negara lain seperti Malaysia, Filipina, hingga Brunei untuk memberangkatkan jemaah Indonesia secara ilegal lewat negara tersebut ke Arab Saudi.
Polri juga menemukan kasus jemaah gagal berangkat dari sejumlah embarkasi internasional seperti Jakarta, Surabaya, Batam, dan Makassar. Ada juga temuan penelantaran jemaah di luar negeri tanpa kejelasan akomodasi, transportasi, maupun kepastian pelaksanaan ibadah.
Modus lainnya yang ditemukan Polri yakni skema ponzi atau penipuan keuangan dengan memanfaatkan dana jemaah baru untuk memberangkatkan jemaah lama. Kemudian ada penggelapan dana jemaah dengan alasan force majeure demi menghindari kewajiban pengembalian dana.
Tak kalah serius, modus biro perjalanan haji dan umrah ilegal juga menjadi atensi khusus Polri. Para pelaku pada umumnya tidak terdaftar resmi, menggunakan identitas palsu, menawarkan paket tak transparan, hingga tak memiliki standar pelayanan dan perlindungan jemaah.
Polri pun telah membentuk Satgas Haji dan Umrah sebagai upaya melindungi jemaah hingga menindak praktik ilegal. Satgas ini mengutamakan tiga strategi utama yakni preemtif, preventif, dan penegakan hukum.
"Bareskrim Polri berkolaborasi dengan Kementerian Haji dan Umrah dalam upaya penegakan hukum terhadap segala bentuk pelanggaran penyelenggaraan ibadah haji,” ujar Nunung.
Upaya preemtif dilakukan melalui edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat mengenai prosedur resmi ibadah haji hingga meningkatkan literasi publik terhadap modus penipuan. Upaya preventif dilakukan dengan pengawasan bersama dan koordinasi lintas sektor bersama pemangku kepentingan terkait.
Sedangkan penegakan hukum dilakukan dengan tegas terhadap pelaku penipuan, penggelapan, penyalahgunaan dokumen, hingga biro perjalanan ilegal. Nunung pun mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan jalur resmi untuk menunaikan ibadah haji.
"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk memastikan pendaftaran ibadah haji dilakukan melalui jalur resmi, memverifikasi legalitas biro perjalanan, tidak tergiur dengan tawaran haji tanpa antre, serta selalu memastikan penggunaan visa haji resmi,” pungkasnya.
Editor: Maswin
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read Now






