Polda Jatim Gebrek Pabrik Minyakita Ilegal di Sidoarjo
SIDOARJO, investor.id - Aparat kepolisian dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur (Polda Jatim) menggerebek pabrik yang memproduksi minyak goreng merek Minyakita ilegal di kawasan By Pass Juanda, Sedati, Sidoarjo, Selasa (21/4/2026).
Polisi mengamankan ratusan liter Minyakita dalam kemasan plastik dan jeriken yang diduga palsu, beserta sejumlah alat produksi dan satu unit truk tangki.
Pabrik ilegal tersebut beroperasi di dalam sebuah gudang tertutup di kompleks pergudangan Ramajaya, Sedati. Berdasarkan hasil penyelidikan, aktivitas produksi minyak goreng ilegal ini dikelola oleh PT Sinar Agung Abadi.
Selain menyita barang bukti, petugas juga mengamankan empat orang yang berperan sebagai pemilik, pengelola, dan pengawas produksi. Saat ini, keempatnya tengah menjalani pemeriksaan di Mapolda Jatim.
Direktur Reskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Roy HM Sihombing, mengungkapkan, praktik ilegal ini dilakukan dengan mengolah minyak goreng curah, kemudian dikemas ulang menggunakan label Minyakita lengkap dengan izin SNI dan BPOM palsu.
"Modusnya, pelaku membeli minyak curah, lalu diolah dan dikemas seolah-olah produk resmi Minyakita," ujar Roy.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui pabrik ilegal tersebut telah beroperasi sejak Desember 2025. Dalam sehari, para pelaku mampu memproduksi sekitar 900 hingga 1.000 karton Minyakita ilegal yang kemudian diedarkan ke sejumlah daerah, seperti Tarakan, Jember, dan Trenggalek.
Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, polisi telah menutup lokasi produksi dan menahan para pelaku. Kasus ini masih terus dikembangkan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan distribusi yang lebih luas.
Editor: Maswin
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read Now

