Polda Sulteng Tetapkan 4 Pegawai BPN Sigi sebagai Tersangka Mafia Tanah
SIGI, investor.id – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tengah menetapkan empat pegawai Kantor Pertanahan (Badan Pertanahan Nasional) Kabupaten Sigi sebagai tersangka dalam kasus dugaan mafia tanah yang melibatkan pemalsuan dokumen dan keterangan palsu.
Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/64/III/2026/Ditreskrimum. Keempat tersangka yakni Kepala Kantor Pertanahan Sigi berinisial Juwahir serta tiga staf masing-masing Arwan, Akbar, dan Nur.
Kasus ini berawal dari laporan Joni Mardanis pada 24 September 2024 melalui LP/B/221/IX/2024/SPKT/Polda Sulteng.
Pelapor mengaku sebagai pemilik sah tanah berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 00930/Lolu tahun 2012, namun diduga terjadi pengalihan kepemilikan melalui penerbitan sertifikat ganda atas nama pihak lain, yakni Darwis Mayeri.
Dalam perkara tersebut, Darwis Mayeri lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 263 KUHP juncto Pasal 167 dan/atau 385 KUHP tentang pemalsuan dan penguasaan hak secara melawan hukum.
Penyidik menduga para tersangka berperan dalam pemalsuan surat serta pemberian keterangan palsu dalam akta otentik yang digunakan sebagai dasar penerbitan dokumen pertanahan.
Kuasa hukum pelapor, Moh Galang Rama Putra, meminta agar proses hukum dilakukan secara terbuka dan tanpa intervensi pihak mana pun.
“Perkara ini harus dibuka seterang-terangnya agar tidak ada praktik saling melindungi di dalam lembaga,” ujarnya. Rabu, (22/4)
Dalam proses penyidikan, polisi juga melakukan penggeledahan di Kantor Desa Lolu, Kecamatan Sigi Biromaru, serta Kantor ATR/BPN Kabupaten Sigi di Desa Sidera. Sejumlah dokumen penting disita sebagai barang bukti dalam pengungkapan kasus tersebut.
Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol Djoko Wienartono, menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional dan transparan.
“Siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran hukum akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Penyidikan berjalan objektif dan akuntabel,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada kepolisian serta tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.
Polda Sulawesi Tengah menyatakan penyidikan masih terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan mafia tanah tersebut.
Editor: Maswin
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read Now


