Minggu, 21 Juni 2026

Polda Sulteng Tetapkan 4 Pegawai BPN Sigi sebagai Tersangka Mafia Tanah

Penulis : Rahmad Nur
22 Apr 2026 | 17:48 WIB
BAGIKAN
Kantor Pertanahan Kabupaten Sigi
Kantor Pertanahan Kabupaten Sigi

SIGI, investor.id – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tengah menetapkan empat pegawai Kantor Pertanahan (Badan Pertanahan Nasional) Kabupaten Sigi sebagai tersangka dalam kasus dugaan mafia tanah yang melibatkan pemalsuan dokumen dan keterangan palsu.

Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/64/III/2026/Ditreskrimum. Keempat tersangka yakni Kepala Kantor Pertanahan Sigi berinisial Juwahir serta tiga staf masing-masing Arwan, Akbar, dan Nur. 

Kasus ini berawal dari laporan Joni Mardanis pada 24 September 2024 melalui LP/B/221/IX/2024/SPKT/Polda Sulteng.

ADVERTISEMENT

Pelapor mengaku sebagai pemilik sah tanah berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 00930/Lolu tahun 2012, namun diduga terjadi pengalihan kepemilikan melalui penerbitan sertifikat ganda atas nama pihak lain, yakni Darwis Mayeri.

Dalam perkara tersebut, Darwis Mayeri lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 263 KUHP juncto Pasal 167 dan/atau 385 KUHP tentang pemalsuan dan penguasaan hak secara melawan hukum.

Penyidik menduga para tersangka berperan dalam pemalsuan surat serta pemberian keterangan palsu dalam akta otentik yang digunakan sebagai dasar penerbitan dokumen pertanahan.

Kuasa hukum pelapor, Moh Galang Rama Putra, meminta agar proses hukum dilakukan secara terbuka dan tanpa intervensi pihak mana pun.

“Perkara ini harus dibuka seterang-terangnya agar tidak ada praktik saling melindungi di dalam lembaga,” ujarnya. Rabu, (22/4)

Dalam proses penyidikan, polisi juga melakukan penggeledahan di Kantor Desa Lolu, Kecamatan Sigi Biromaru, serta Kantor ATR/BPN Kabupaten Sigi di Desa Sidera. Sejumlah dokumen penting disita sebagai barang bukti dalam pengungkapan kasus tersebut.

Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol Djoko Wienartono, menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional dan transparan.

“Siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran hukum akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Penyidikan berjalan objektif dan akuntabel,” tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada kepolisian serta tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.

Polda Sulawesi Tengah menyatakan penyidikan masih terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan mafia tanah tersebut.

Editor: Maswin

Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id

Follow

Baca Berita Lainnya di Google News

Read Now
BAGIKAN

Berita Terkait


Berita Terkini


Market 34 menit yang lalu

BBCA Dijagokan Lagi, Dana Besar Masuk

Saham BBCA (BCA) kembali dijagokan untuk perdagangan selanjutnya. Target harga saham BBCA tinggi. Dana besar masuk!
Business 1 jam yang lalu

KEK Industropolis Batang Jadi Magnet Investasi Global, Pimpin Transisi Industri Hijau

KEK Industropolis Batang jadi magnet investasi global, yang berada di jalur tepat untuk memimpin transisi industri hijau di Asia Tenggara.
Market 2 jam yang lalu

BERITA POPULER: Saham Murah BMRI Diserok hingga Rencana MSCI 23 Juni

Berita populer 24 jam terakhir, mulai dari saham murah BMRI diserok hingga rencana MSCI pada 23 Juni soal status pasar modal Indonesia.
International 7 jam yang lalu

Skandal Korupsi Spanyol: Istri PM Pedro Sanchez Diadili dan Paspornya Disita

Istri PM Spanyol Begoña Gómez resmi diadili atas kasus korupsi. Paspor disita dan kubu oposisi mendesak pemerintah untuk mundur.
National 7 jam yang lalu

Ilmuwan Peringatkan Konsekuensi Besar El Nino bagi Cuaca Global

Fenomena El Niño resmi tiba! Ilmuwan peringatkan potensi kekeringan parah dari Indonesia hingga Amazon serta ancaman rekor suhu terpanas.
Lifestyle 7 jam yang lalu

Devin/Faathir Raih Final Perdana BWF Super 300 di Macau Open 2026, Hasil Nyata Pembinaan Berkelanjutan

Capaian ini menandai perkembangan signifikan pasangan muda yang selama ini disiapkan sebagai bagian dari regenerasi bulu tangkis Nasional.
Copyright © 2026 Investor.id
PT. Koran Media Investor Indonesia