Kemenhan Segera Bahas dengan DPR Usulan Izin Lintas Udara Militer AS
JAKARTA, investor.id - Kementerian Pertahanan (Kemenhan) memastikan akan segera membahas bersama DPR terutama Komisi I terkait usulan izin lintas udara (overflight clearance) yang diajukan Amerika Serikat (AS) untuk melintas di langit Indonesia.
"Nanti mungkin akan juga dibahas dengan kementerian dan instansi terkait, dengan DPR, terkait dengan Letter of Intent tersebut," ujar Kepala Biro Informasi Pertahanan Kementerian Pertahanan Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait saat ditemui di Kemenhan, Jakarta, Jumat (24/4/2026).
Rico juga mengatakan izin lintas udara AS tersebut merupakan salah isu yang dibahas Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin dengan para purnawirawan TNI senior termasuk para mantan Panglima TNI pada hari ini.
Dia mengaku Menhan Sjafrie sudah mendapat banyak masukan dari para jenderal purnawirawan TNI termasuk soal izin lintas udara AS.
"Ini merupakan salah satu forum dari bagian dari masukan-masukan yang diterima. Purnawirawan tentunya punya pertimbangan, punya analisis yang sangat baik," tandas Rico.
Diketahui, Menhan Sjafrie Sjamsoeddin mengumpulkan para purnawirawan TNI senior di kantor Kemenhan, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat pada hari ini, Jumat (24/4/2026).
Pertemuan ini merupakan forum untuk menyampaikan ke para purnawirawan senior soal kebijakan dan program Kemenhan dan meminta masukan-masukan dari para purnawirawan TNI senior.
Sebelumnya, Rico juga merespons informasi yang beredar terkait surat perjanjian antara Indonesia dan Amerika Serikat yang menyebutkan AS memiliki kebebasan penuh melintasi wilayah udara Indonesia.
Menurut Rico, setiap rencana kerja sama pertahanan dengan negara lain telah diperhitungkan secara matang dan harus memberikan keuntungan bagi Indonesia.
Kepentingan nasional tetap menjadi prioritas utama serta harus sejalan dengan hukum nasional dan internasional yang berlaku. Apabila kerja sama dinilai tidak menguntungkan, pemerintah berhak menolak dan tetap memegang kendali penuh atas wilayah kedaulatan negara.
"Setiap kemungkinan pengaturan tetap menjamin kewenangan penuh Indonesia untuk menyetujui atau menolak setiap aktivitas di ruang udara nasional," kata Rico.
Rico menegaskan dokumen yang beredar belum bersifat final karena masih dalam tahap pembahasan.
"Dokumen tersebut bukan merupakan perjanjian final, belum memiliki kekuatan hukum mengikat, serta belum dapat dijadikan dasar kebijakan resmi Pemerintah Republik Indonesia," jelas Rico.
Masyarakat diimbau tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang beredar. Dalam dokumen tersebut tercantum sejumlah poin kesepakatan antara Indonesia dan Amerika Serikat.
Salah satu poin menyebutkan Pemerintah Indonesia membuka izin penerbangan lintas wilayah udara secara menyeluruh bagi pesawat Amerika Serikat untuk keperluan operasi darurat, penanggulangan krisis, serta kegiatan latihan yang disepakati bersama.
Editor: Maswin
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read Now






