Kemenhan Pastikan Kapal Perang AS Tak Langgar Aturan di Selat Malaka
JAKARTA, investor.id – Kementerian Pertahanan (Kemenhan) RI menegaskan keberadaan kapal perang Amerika Serikat (AS) USS Miguel Keith yang melintasi Selat Malaka baru-baru ini tidak melanggar aturan apa pun. Hal ini dikarenakan Selat Malaka merupakan jalur pelayaran internasional yang sah.
Kepala Biro Informasi Pertahanan Kemenhan Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait menjelaskan, wilayah tersebut masuk dalam skema kebebasan bergerak internasional (freedom of movement).
"Itu adalah jalur lintas internasional. Jalur yang dilewati merupakan bagian dari kebebasan pergerakan internasional," ujar Rico saat ditemui di kantor Kemenhan RI, Jakarta, Jumat (24/4/2026).
Tidak Ada Pelanggaran Kedaulatan
Menurut Rico, isu mengenai kapal perang AS tersebut tidak menjadi bahasan khusus dalam pertemuan antara Menhan Sjafrie Sjamsoeddin, Panglima TNI, dan para purnawirawan TNI hari ini. Hal ini disebabkan pihak Mabes TNI telah memberikan penjelasan komprehensif mengenai situasi tersebut.
"Mabes TNI sudah menjawab bahwa tidak ada pelanggaran dalam hal tersebut," tambah Rico.
Senada dengan Kemenhan, TNI Angkatan Laut juga memastikan pelayaran USS Miguel Keith pada Sabtu (18/4/2026) lalu tetap berada dalam koridor hukum laut internasional. Jalur strategis yang berbatasan dengan Indonesia, Malaysia, dan Singapura tersebut memang memberikan hak khusus bagi kapal asing.
Hak Lintas Transit dengan Catatan
Juru bicara TNI AL, Laksamana Pertama Tunggul, menjelaskan bahwa setiap kapal, termasuk kapal perang, memiliki hak lintas transit di selat yang digunakan untuk navigasi internasional. Namun, hak tersebut bukan berarti kapal asing bisa bertindak sesuka hati.
"Semua kapal yang menggunakan hak transit wajib menghormati negara pantai dan mematuhi Peraturan Internasional untuk Pencegahan Tabrakan di Laut," tegas Tunggul.
Ia menekankan Indonesia tetap berkomitmen penuh menjaga kedaulatan perairan nasional sembari tetap menghormati hukum laut internasional yang berlaku secara global.
Selat Malaka merupakan salah satu titik sempit (chokepoint) maritim paling krusial di dunia. Secara hukum, status selat ini diatur dalam Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS) 1982. Dalam konvensi tersebut, dikenal istilah "Hak Lintas Transit" bagi selat yang digunakan untuk pelayaran internasional.
Berbeda dengan "Hak Lintas Damai" di laut teritorial biasa, Hak Lintas Transit di selat seperti Malaka memberikan kebebasan navigasi yang lebih luas bagi kapal asing, termasuk kapal perang dan kapal selam, untuk melintas secara terus-menerus dan cepat. Hal ini bertujuan untuk memastikan kelancaran logistik dan keamanan global.
Sebagai negara pantai, Indonesia memiliki wewenang untuk mengatur keselamatan pelayaran dan pencegahan pencemaran, namun tidak diperbolehkan menghambat atau menunda lintasan kapal asing selama mereka mematuhi aturan internasional yang berlaku.
Kehadiran kapal perang negara lain sering kali menjadi perhatian publik karena sensitivitas kedaulatan, namun secara teknis tetap legal selama mematuhi prosedur navigasi internasional.
Editor: Grace El Dora
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read Now






