Kemenhaj Imbau Masyarakat Waspada Tawaran Berangkat Haji Tanpa Antre
SURABAYA, investor.id – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) kembali mengimbau masyarakat atau jemaaah calon hanji (JCH) tidak tergiur janji keberangkatan instan tanpa antre. Janji manis itu berisiko menjadi haji nonprosedural sehingga berakibat gagal berangkat ke tanah suci.
Kejadian seperti itu baru saja dialami Suhari (74) dan Suminten (72), warga asal Lumajang, Jawa Timur. Pasangan suami istri itu tertipu iming-iming haji kilat alias haji tanpa antre dan harus mengalami kerugian hingga Rp 81 juta.
Warga Desa Pasrujambe, Kecamatan Pasrujambe, Lumajang itu dijanjikan seorang pelaku yang mengaku dapat mempercepat keberangkatan menjadi tahun 2026.
Kepala Kantor Wilayah Kemenhaj Jatim, M. As'adul Anam, mengingatkan kepada masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap penawaran haji tanpa antre, terutama yang menjanjikan keberangkatan cepat tanpa prosedur resmi.
Sebab sampai saat ini pemerintah Arab Saudi tidak lagi membuka jalur haji tanpa antre, termasuk haji furoda hingga haji mujamalah.
Apalagi, Pemerintah Arab Saudi telah menerapkan sistem digital dan terintegrasi, sehingga diharapkan dapat menekan kasus-kasus haji tanpa prosedur resmi.
"Pemerintah Arab Saudi kini menerapkan sistem penyelenggaraan haji yang terintegrasi secara digital, sehingga jamaah yang tidak terdaftar resmi dipastikan tidak akan bisa masuk ke kota-kota suci Makkah, Madinah termasuk tidak bisa mengakses rangkaian haji seperti Armuzna," ujar Anam, Minggu (26/4/2026).
Anam juga menegaskan, apabila ada oknum pelaku yang menawarkan haji kilat atau tanpa prosedur resmi kepada masyarakat, agar masyarakat tidak menghiraukan, karena pemerintah Arab Saudi benar-benar sangat ketat mengawasi jemaah haji.
Pemerintah juga memperketat pengawasan terhadap praktik-praktik ilegal tersebut. Baru-baru ini petugas keamanan berhasil mengamankan sejumlah warga negara indonesia yang diduga akan berangkat haji secara ilegal masing-masing 8 orang di Jakarta dan 5 orang di Batam.
Kasus tersebut menjadi bukti bahwa pemerintah terus mengetatkan pengawasan demi melindungi masyarakat dari praktik penipuan atau haji nonprosedural.
Editor: Maswin
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read Now






