Nasdem Usul Partai Tak Lolos ke Senayan Tak Dapat Jatah Kursi di Daerah
JAKARTA, investor.id - Partai Nasdem mengusulkan agar dalam Revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (RUU Pemilu) mengatur ketat pemberlakuan ambang batas parlemen (parliamentary threshold)
Ketua DPP Nasdem Rifqinizamy Karsayuda mengusulkan partai yang tak lolos parliamentary threshold di Senayan tak mendapat kursi di daerah.
"Jika tidak memenuhi parliamentary threshold nasional, maka secara otomatis kursinya di provinsi, kabupaten/kota dinyatakan tidak berlaku atau hangus," ujarnya kepada wartawan Senin (27/4/2027).
Ketua Komisi II DPR tersebut melanjutkan, dirinya juga menginginkan parliamentary threshold berlaku secara berjenjang. Menurut dia, parliamentary threshold nasional berlaku sekitar 6%, diikuti 5% untuk provinsi, dan 4% untuk daerah.
"Misalnya (parliamentary threshold) 6% untuk nasional, 5% untuk provinsi, dan 4% untuk kabupaten/kota," katanya.
Rifqinizamy menyebut, usulan tersebut bertujuan mendorong pelembagaan partai politik, yang tercermin dari kuatnya struktur dan besarnya dukungan suara dalam pemilu.
Selain itu, dia juga mengeklaim bahwa kebijakan tersebut dapat menciptakan pemerintahan yang efektif dengan dukungan partai-partai yang sehat.
"Parliamentary Threshold itu wajib terus dipertahankan dan bahkan kami mengusulkan angkanya naik dari presentase sekarang," katanya.
Editor: Maswin
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read Now






