Waspada Haji Ilegal, KJRI Jeddah Kawal Kasus Penangkapan WNI
JEDDAH, investor.id – Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah bergerak cepat menangani kasus dugaan keterlibatan warga negara Indonesia (WNI) dalam praktik haji ilegal. Langkah ini merupakan bentuk komitmen perlindungan terhadap WNI sekaligus penegakan aturan di wilayah Arab Saudi.
"KJRI Jeddah akan segera berkoordinasi dengan aparat keamanan Arab Saudi untuk mengawal proses hukum tiga orang yang diduga WNI tersebut," tulis pihak KJRI Jeddah dalam keterangan resminya yang diterima Kamis (30/4/2026).
Kronologi kejadian bermula pada Selasa (28/4/2026), saat aparat keamanan setempat melakukan penggerebekan di sebuah hunian di Kota Makkah. Dalam aksi tersebut, tiga orang yang diduga WNI berhasil diamankan beserta sejumlah bukti awal yang menguatkan adanya praktik haji tanpa izin resmi.
Hal yang mengejutkan, dua dari tiga orang tersebut ditangkap saat mengenakan atribut resmi petugas haji Indonesia. Saat ini, pihak KJRI masih melakukan verifikasi mendalam untuk memastikan status kewarganegaraan dan identitas asli ketiganya.
Razia Besar-besaran di Makkah
Aparat keamanan Arab Saudi belakangan ini memang semakin memperketat pengawasan. Melalui berbagai unggahan di media sosial resminya, terlihat upaya masif penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang mencoba masuk ke Makkah tanpa memiliki izin resmi atau tasreh.
KJRI Jeddah memantau adanya rangkaian bus yang mengangkut para pelanggar keluar dari Kota Makkah sebagai bagian dari tindakan tegas otoritas setempat.
Imbauan: "Jangan Sampai Mau Haji Mabrur, Malah Mabur"
Sebagai langkah preventif, KJRI Jeddah kembali mengeluarkan peringatan keras kepada seluruh WNI untuk mematuhi aturan la haj bila tasreh (larangan berhaji tanpa izin resmi).
"Kami mengimbau para WNI untuk sama-sama mematuhi ketentuan yang berlaku. Jangan sampai niat hati ingin mendapatkan haji mabrur, tetapi akhirnya malah 'mabur' (kabur/dideportasi) karena melanggar hukum," tegas pihak KJRI.
Pemerintah Arab Saudi melalui Kementerian Haji dan Umrah semakin memperketat aturan visa dan izin (tasreh) haji guna memastikan keselamatan dan kenyamanan jemaah yang terdaftar secara resmi. Kebijakan ini diambil untuk mencegah kepadatan berlebih di lokasi-lokasi puncak ibadah seperti Arafah, Muzdalifah, dan Mina, yang sering kali dipicu oleh jemaah non-prosedural.
Praktik haji ilegal tidak hanya berisiko hukum berupa denda besar, penahanan, hingga deportasi dan pencekalan (blacklist) masuk ke wilayah Arab Saudi selama 10 tahun, tetapi juga membahayakan jemaah itu sendiri.
Tanpa izin resmi, jemaah tidak memiliki akses ke fasilitas kesehatan, akomodasi, dan perlindungan asuransi yang disediakan oleh pemerintah Indonesia maupun Arab Saudi. Pihak otoritas secara konsisten mengampanyekan slogan "No Permit, No Hajj" sebagai pengingat bahwa ibadah yang agung harus dimulai dengan cara yang sesuai aturan hukum.
Editor: Grace El Dora
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read Now

