Pemerintah Diminta Turun Tangan Usut Kasus Dugaan Mafia Tanah
JAKARTA, investor.id - Kasus dugaan penipuan dan penggelapan jual beli tanah di Kecamatan Curug, Tangerang yang menyeret nama Bupati Tanggamus Mohammad Saleh Asnawi terus berlanjut.
Kali ini, korban yang merupakan Pengusaha asal Papua John Gerki Morin akan mengambil langkah radikal dengan meminta Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Dalam Negeri untuk turun tangan memberikan atensi terhadap kasus yang diduga melibatkan penyelenggara negara ini.
Kuasa hukum John, Sebastian Salang mengatakan presiden Prabowo Subianto perlu turun tangan karena penanganan kasus ini lamban dan diduga adanya intervensi. Apalagi, hingga saat ini terlapor dan pihak-pihak terkait belum dimintai keterangan atau diperiksa.
"Kita buat laporan di Mabes Polri sejak November 2025 dan sekarang sudah Juni 2026, kasus ini sama sekali tidak bergerak dan Saleh Asnawi tidak dipanggil, notaris dan Paramount juga belum dipanggil, padahal ini pihak terkait yang sangat penting untuk membongkar atau menjernihkan duduk soal kasus ini," ujar Sebastian dalam konferensi pers di kawasan Matraman, Jakarta Timur, Kamis (18/6/2026).
Sebastian menduga adanya intervensi untuk melindungi pihak tertentu sehingga kasus ini mandek. Pasalnya, kata dia, anak Bupati Tanggamus saat ini berada di Komisi III DPR. Karena itu, Sebastian menyebut pihaknya akan melayangkan surat kepada Presiden Prabowo Subianto untuk mendorong aparat penegak hukum menuntaskan kasus yang diduga melibatkan pejabat publik.
"Karena Pak Presiden sedang gencar-gencarnya berupaya memberantas mafia tanah, jadi menurut kita kasus-kasus seperti ini musti didorong penegak hukum untuk menindaklanjuti," tandas Sebastian.
Selain kepada Presiden Prabowo, pihak John Morin juga bakal mengirim surat kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) guna memberikan atensi terhadap kasus ini. Pasalnya, kasus ini berkaitan dengan dengan kredibilitas dan integritas penyelenggara negara khususnya kepala daerah.
"Ini penting supaya tidak ada kesan di publik bahwa pemerintah atau Kemendagri melindungi pejabat-pejabat bermasalah," paparnya.
Tak hanya itu, Sebastian mengungkapkan bahwa pihaknya juga akan melayangkan surat pengaduan kepada Partai Gerindra yang menaungi Saleh Asnawi.
"Kita tidak hanya sekadar menyampaikan ini kepada media, tapi kita juga akan mengirim surat baik kepada Presiden, kemudian karena beliau (terlapor) dari Partai Gerindra jadi kita juga kirim surat ke Partai Gerindra. Kita berharap partai-partai juga serius merespons kader-kadernya yang melakukan hal-hal seperti ini," terangnya.
Sebastian juga mengatakan pihaknya tidak terlalu risau dengan tuntutan somasi dari kubu Bupati Tanggamus Asnawi kepada John Gerki Morin. Menurut dia, hal tersebut sah-sah saja dan merupakan hak hukum dari terlapor. Yang jelas, kata dia, pihaknya memiliki bukti kuat dugaan keterlibatan Asnawi.
"Ya, kami sih melihat respons dari Asnawi itu sebagai hal yang biasa saja. Orang yang sudah kita laporin ke Mabes Polri dengan dugaan penipuan dan penggelapan, ya biasa saja mereka merespons dengan cara seperti itu... Jadi cara pihak Pak Asnawi merespons itu buat kita standar-standar saja. Toh proses hukum akan membuktikan," jelas Sebastian.
Pada kesempatan itu, John Gerki Morin mengaku dirinya hanya berupaya mendapatkan keadilan serta hak-haknya dikembalikan termasuk uang hasil penjualan tanah miliknya ke Paramount Land melalui PT CKMP atau Cita Karya Manunggal Pratama. Dia juga berharap aparat penegak hukum profesional dalam pengusutan kasusnya.
"Harapan saya sebagai anak Papua, dari Indonesia Timur, saya bukan siapa-siapa di sini, saya hanya minta keadilan agar uang saya dibalikin. Saya sadar yang saya lawan ini adalah penguasa, satunya Pak Saleh Asnawi yang kemarin menjadi bupati, kemudian anaknya yang hari ini menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI yang punya kekuasaan, saya hanya berharap sebagai masyarakat biasa bahwa hak saya dibalikin," ungkap John.
Kuasa hukum John yang lain, Agus Supriatna mengungkapkan pihaknya melaporkan Bupati Tanggamus Mohammad Saleh Asnawi dan seorang lainnya bernama Soni Laberta ke Bareskrim Polri pada 4 November 2025 lalu. Keduanya dilaporkan atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan terkait sengketa transaksi lahan seluas 2,4 hektare di Kecamatan Curug, Tangerang, senilai Rp 50 miliar.
Agus mengatakan Soni diduga merupakan operator di lapangan dan Saleh Asnawi diduga merupakan pihak yang memberi perintah dan bahkan diduga uang hasil penjualan tanah John Morin dari Paramount Land diterima Mohammad Saleh Asnawi.
"Keduanya dilaporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan, itu yang kami sangkakan, Pasal 378 dan 372 KUHP. Nilai penggelapan diduga Rp 50 miliar sesuai kesepakatan Soni dan Pak John Morin," pungkas Agus.
Sebelumnya, Kubu Saleh Asnawi melalui kuasa hukumnya Nova Abu Bakar membantah adanya keterlibatan kliennya dalam kasus jual beli tanah di Tangerang. Abu membantah juga bahwa kliennya menerima uang Rp 50 miliar.
“Sebagai kuasa hukum Bapak H. Mohammad Saleh Asnawi, kami menegaskan bahwa klien kami tidak pernah mengenal Saudara John Morin. Tidak pernah ada hubungan hukum, hubungan bisnis, komunikasi, ataupun transaksi dalam bentuk apa pun yang dapat dijadikan dasar untuk mengaitkan beliau dengan perkara yang saat ini diberitakan,” kata Abu kepada awak media, Rabu (17/6/2026).
Abu juga membantah tuduhan yang mengaitkan Saleh Asnawi dengan dugaan aliran dana sebesar Rp 50 miliar dalam transaksi yang dipersoalkan. Menurut dia, kliennya tidak mengetahui, tidak menerima, dan tidak pernah terlibat dalam transaksi maupun pembahasan terkait dana tersebut.
“Isu aliran dana Rp 50 miliar itu sama sekali tidak ada kaitannya dengan Bapak Mohammad Saleh Asnawi. Klien kami tidak mengetahui, tidak menerima, dan tidak pernah terlibat dalam transaksi yang disebut-sebut tersebut,” tegasnya.
Selain itu, Abu mengungkapkan bahwa kubunya tengah menyiapkan langkah hukum terhadap berbagai tuduhan yang dinilai telah merugikan nama baik kliennya. Menurutnya, setelah melakukan kajian hukum, pihaknya menilai terdapat dugaan unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 433 dan Pasal 434 KUHP serta Pasal 27A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Sebelum melakukan upaya hukum lanjutan, kami akan mengirimkan surat teguran atau somasi kepada pihak John Morin agar segera membuat dan mempublikasikan permohonan maaf secara tulus kepada klien kami selambat-lambatnya 1x24 jam,” pungkas Abu.
Editor: Imam Suhartadi
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read Now




