Jumat, 15 Mei 2026

Baleg DPR Setujui RUU Perppu Cipta Kerja Menjadi UU

Penulis : Thomas E Harefa
16 Feb 2023 | 06:15 WIB
BAGIKAN
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memberikan keynote speech saat acara B-Universe Economic Outlook 2023, Jakarta, Selasa (14/2/2023). (B-Universe Photo/David Gita Roza)
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memberikan keynote speech saat acara B-Universe Economic Outlook 2023, Jakarta, Selasa (14/2/2023). (B-Universe Photo/David Gita Roza)

JAKARTA, investor.id – Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja dibawa ke sidang Rapat Paripurna DPR RI, untuk dilakukan pengambilan keputusan tingkat II dan disahkan menjadi Undang-Undang (UU).

Hal itu dilakukan dalam rapat kerja pemerintah bersama Baleg DPR untuk pengambilan keputusan pembicaraan tingkat I RUU Penetapan Perpu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (15/2/2023). Pada kesempatan itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto; Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD; Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Mahfud MD; Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi, serta para perwakilan Fraksi DPR RI hadir dalam rapat kerja tersebut, melakukan penandatanganan persetujuan Badan Legislasi DRP RI atas RUU Penetapan Perpu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

“Pemerintah telah mendengar pandangan fraksi-fraksi dan memberikan apresiasi, baik yang mendukung dan menyetujui, maupun fraksi yang tidak menyetujui. Tentunya, semua catatan itu selalu menjadi masukan bagi pemerintah dalam pelaksanaan UU Penetapan Perppu Cipta Kerja Menjadi UU nantinya,” ungkap Menko Airlangga.

Dia menjelaskan, dalam mengantisipasi perkembangan dinamika perekonomian global yang dapat berdampak signifikan kepada perekonomian nasional dan penciptaan lapangan pekerjaan, pemerintah menetapkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja sebagai kebijakan antisipatif dalam penguatan fundamental ekonomi domestik melalui reformasi struktural.

ADVERTISEMENT

Penetapan Perppu Cipta Kerja merupakan pelaksanaan konstitusi atas kewenangan atributif Presiden berdasarkan Pasal 22 UUD 1945. Namun, pelaksanaan kewenangan tersebut juga dibatasi di mana Perppu harus diajukan kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan. Dengan demikian subjektivitas Presiden dalam menetapkan Perppu, akan dinilai secara objektif oleh DPR untuk dapat ditetapkan menjadi UU.

Menko Airlangga juga mengatakan bahwa Perppu Cipta Kerja memberikan kepastian hukum dan manfaat yang diterima oleh masyarakat, UMKM, pelaku usaha, dan pekerja atas pelaksanaan UU Cipta Kerja, sehingga manfaat tersebut  dapat diteruskan. 

Berkaitan dengan pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas UU Cipta Kerja, pemerintah bersama DPR telah melaksanakan putusan tersebut, yakni telah diaturnya metode omnibus dalam penyusunan UU, selanjutnya juga telah dilakukan perbaikan kesalahan teknis penulisan yang terdapat dalam UU Cipta Kerja dan pemerintah telah pula meningkatkan partisipasi yang bermakna (meaningful participation). Sejak Undang-Undang Cipta Kerja berlaku, kementerian/lembaga telah melakukan sosialisasi dan konsultasi publik sebanyak 610 kali dan sebanyak 29 kali oleh Satgas Sosialisasi Cipta Kerja.

“Hal ini menunjukan pemerintah secara terus menerus melakukan sosialisasi, edukasi, konsultasi, bimbingan teknis, bahkan pendampingan yang diperlukan dalam implementasi Undang-Undang Cipta Kerja,” kata Menko Airlangga.

Editor: Thomas Harefa

Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id

Follow

Baca Berita Lainnya di Google News

Read Now
BAGIKAN

Berita Terkait


Berita Terkini


Market 38 menit yang lalu

DPR Soroti Kepercayaan Pasar di Tengah Tekanan Rupiah

Anggota Komisi XI DPR Marwan Cik Asan mendorong pemerintah dan BI menjaga kepercayaan pasar di tengah tekanan terhadap rupiah.
Market 42 menit yang lalu

Ujian Berat bagi Saham BUMI

Saham Bumi Resources (BUMI) menjadi salah satu yang banyak dilego oleh investor asing. Ini menandai tekanan terhadap saham BUMI berlanjut.
Business 2 jam yang lalu

Wamen Investasi Angkat Bicara Soal Keluhan dari Pelaku Usaha China

Wakil Menteri Investasi, Todotua Pasaribu angkat suara perihal keluhan dari pengusaha China terkait hambatan berinvestasi di Indonesia.
Market 2 jam yang lalu

Harga Emas Perhiasan Hari Ini, Jumat 15 Mei 2026, Cek Rinciannya

Harga emas perhiasan hari ini, Jumat (15/5/2026) di Raja Emas Indonesia, Hartadinata Abadi, dan Laku Emas dalam berbagai karat
Market 3 jam yang lalu

Duit Asing Tumpah ke Saham ADRO

Di tengah gencarnya aksi jual investor asing, ternyata diam-diam duit asing masuk ke saham Alamtri Resources Indonesia (ADRO).
Multimedia 3 jam yang lalu

Kandungan Santan Mirip ASI? Cek Faktanya! | Cuan Iki Podcast

Limbah kelapa, ternyata adalah "harta karun" yang diburu pasar Eropa dan Asia? Keresahan akan banyaknya sabut kelapa yang terbuang sia-sia di Indonesia
Copyright © 2026 Investor.id
PT. Koran Media Investor Indonesia