Berpotensi Hambat Logistik, ALFI Minta SKB Angkutan Lebaran Direvisi
JAKARTA, investor.id - Pelaku logistik di Pelabuhan Tanjung Priok ketar-ketir menyusul adanya Surat Keputusan Bersama (SKB) mengenai Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2023/1444 H.
SKB tersebut ditandatangani Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno, Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi, dan Dirjren Bina Marga Hedy Rahadian pada 5 April 2023. Di mana dalam beleid itu pembatasan truk beroperasi dimulai pada Senin 17 April s/d 2 Mei 2023 (atau sekitar 2 minggu).
Ketua Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) DKI Jakarta, Adil Karim mengemukakan, pasalnya beleid itu tidak mengecualikan untuk angkutan ekspor impor atau peti kemas dari dan ke pelabuhan.
“Artinya angkutan ekspor impor atau peti kemas dilarang beroperasi selama periode tersebut. Hal ini tentunya berpotensi membuat pelabuhan terancam kepadatan atau kongesti,” ujar Adil Karim dalam keterangannya, Jumat (7/4/2023).
Sebagaimana diketahui, di Pelabuhan Tanjung Priok saat ini terdapat lima fasilitas terminal peti kemas yang melayani kegiatan ekspor impor yakni; Jakarta International Container Terminal (JICT), TPK Koja, New Priok Container Terminal One (NPCT-1), Terminal Mustika Alam Lestari (MAL), dan Terminal 3 Priok yang dioperasikan IPC TPK.
Adil menegaskan, SKB itu terkesan hanya mengedepankan kepentingan angkutan orang atau penumpang saat Lebaran namun mengabaikan kelangsungan proses bisnis logistik yang notabene tidak boleh terhambat agar kondisi perekonomian nasional tetap stabil.
“Kalau urusan logistik ekspor impor ini terhambat maka multiplier efeknya sangat luas hingga ke hinterland-nya (juga tidak bisa beroperasi). Imbasnya biaya logistik melambung dan beban masyarakat sebagai konsumen akhir juga bisa terkerek naik,” ucap Adil.
Dia mengilustrasikan, kapasitas bongkar muat peti kemas pelabuhan Tanjung Priok kini mencapai 7 juta peti kemas berukuran twenty foot equivalent units (TEUs) pertahun. Jika dibagi dalam setahun atau 52 minggu berarti tiap minggu terdapat rata-rata sekitar 135.000 TEUs peti kemas.
“Maka kalau dua minggu tidak ada delivery akibat truk dilarang operasional tentunya bakal ada sekitar 270.000 peti kemas yang mengendap di pelabuhan. Dan hal ini akan menyebabkan yard occupancy ratio di container yard lebih padat sehingga bisa berakibat kongesti di pelabuhan yang dampaknya kepada ekonomi nasional,” tegas Adil.
Oleh karenanya, ALFI mendesak SKB itu segera direvisi lantaran regulasi arus mudik (penumpang/orang) jangan sampai mengorbankan perekonomian nasional yang saat inipun masih dalam bayang-bayang resesi global.
Editor: Theresa Sandra Desfika
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read Now






