Dapat Relaksasi, Ekspor Kayu Serut S4S Boleh Maksimal 15.000mm2
JAKARTA, Investor.id - Kementerian Perdagangan menelurkan kebijakan relaksasi untuk ekspor kayu jenis kayu serut S4S, dengan izin maksimal ukuran produk kayu yang lebih besar.
Kayu S4S adalah kasu serut 4 Sisi, yang dalam bahasa Inggris kerap disebut Slice 4 Sides. Artinya proses pengolahan kayu hanya sampai pada penyerutan 4 sisi. Pada status S4S cukup jelas bahwa penyerutan pada ke-empat sisi kayu dan tentu saja empat sisi tersebut harus bersudut siku dengan baik. Ukutan ketebalan dan lebar kayu lebih baik diberi toleransi sebesar 0,5 - 1,00 mm untuk proses selanjutnya dan resiko penyusutan.
Disampaikan Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga, untuk produk kayu S4S (surfaced on 4 sides), E2E (eased 2 edges), dan E4 (eased 4 edges), pada 15 Juli 2023—14 Juli 2024 diberikan relaksasi luas penampang. Dari sebelumnya yang dapat dieskpor maksimal 10.000 mm², menjadi 15.000 mm².
“Guna mendorong kinerja ekspor, Kementerian Perdagangan telah melakukan berbagai langkah strategis, di antaranya dengan memberikan relaksasi kebijakan terhadap jenis produk tersebut,” jelas Wamendag saat kunjungan kerja di CV Sono Putro, Klaten, Jawa Tengah, Sabtu (1/7/2023). Dalam kunjungannya, Wamendag didampingi Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Farid Amir.
Selain itu, juga diberikan fasilitasi subsidi pembiayan pengurusan Laporan Surveyor (LS) untuk pelaku usaha kecil dan mikro (UKM).
Wamendag juga menyampaikan, Kementerian Perdagangan telah menerbitkan Permendag 16 tahun 2021 tentang Verifikasi atau Penelusuran Teknis di Bidang Perdagangan Luar Negeri dan Permendag 19 tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.
Dalam peraturan tersebut, kegiatan ekspor termasuk produk industri kehutanan wajib dilakukan verifikasi atau penelusuran teknis oleh surveyor independen yang memenuhi ketentuan dan telah ditetapkan oleh Menteri Perdagangan.
“Dalam hal ini, kami mengapresiasi PT Sucofindo sebagai surveyor dalam melakukan verifikasi/penelusuran teknis untuk penerbitan Laporan Surveyor (LS) guna memastikan bahwa produk yang akan diekspor sesuai dengan ketentuan kriteria teknis, sehingga dapat mencegah terjadinya penyimpangan kriteria teknis produk industri kehutanan,” terang Wamendag.
Editor: Investor.id
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read Now

