Jika MIND ID Mundur, Divestasi Vale Bisa Kembali Lewat Bursa
JAKARTA, investor.id - Kepastian divestasi saham PT Vale Indonesia Tbk (INCO) ditentukan sekitar dua pekan lagi atau tepatnya pada akhir Juli. Diharapkan, Vale dan MIND ID mencapai kata sepakat terkait divestasi tersebut. Bila negoisasi divestasi menemui jalan buntu, pelepasan saham melalui bursa efek menjadi pilihan.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan, pelepasan saham Vale Indonesia melalui bursa sudah pernah terjadi pada 1990. Kala itu, pemerintah memutuskan tidak membeli saham perusahaan. Pemerintah pun meminta Vale Indonesia melakukan penawaran saham melalui bursa, serta menyatakan pelepasan saham kala itu sebesar 20,49% sebagai bagian dari pemenuhan divestasi.
"Kalau MIND ID enggak membeli (saham Vale), ya mungkin kejadiannya seperti dulu lagi dilepas ke bursa," kata Arifin saat ditemui di kantornya, Jakarta, Jumat (14/7/2023).
Arifin menuturkan, MIND ID dan Vale Indonesia masih memiliki waktu untuk melakukan negoisasi. Dia mengungkapkan, MIND ID menyatakan minat mengakuisisi 11% saham Vale tersebut serta menginginkan hak pengendali operasional dan konsolidasi finansial. Sedangkan Vale menawarkan pelepasan saham lebih dari 11% dan tetap menginginkan hak pengendali. Menurutnya yang memegang hak pengendali harus berdasarkan kesepakatan para pemegang saham.
Baca Juga:
Divestasi Vale Bisa Mengacu ke Freeport"Ini kan semuanya ada pemegang saham. Nah, baiknya kan dalam hal itu harus disepakati bagaimana pengambilan suaranya. Betul gak? Kan, untuk kebaikan," tuturnya.
Pelepasan saham melalui divestasi sebesar 51% merupakan amanat Undang-Undang Minerba. Pemenuhan kewajiban divestasi menjadi syarat pemberian perpanjangan operasi. Divestasi dilakukan secara bertahap dan ditawarkan secara berjenjang mulai pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN, BUMD dan badan usaha swasta.
Divestasi Vale kali pertama pada 1990 dengan melepas 20,49% saham ke publik. Divestasi berikutnya pada 2014 dengan melepas 20% saham sehingga kepemilikan saham peserta nasional sebesar 40%. Kini Vale harus melepas 11% sahamnya sehingga total menjadi 51%.
Adapun komposisi saham Vale Indonesia saat ini dimiliki Vale Canada Limited sebesar 43,79%, MIND ID sebanyak 20%, Sumitomo Metal Mining Co Ltd sebesar 15,03%, dan publik sebanyak 20,49%.
Secara terpisah, Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi Pertambangan (PUSHEP) Bisman Bakhtiar mengatakan divestasi merupakan pengurangan saham asing untuk menjadi porsi milik nasional dengan tujuan untuk penguasaan negara atas tambang dan memberikan pendapatan yang lebih besar kepada negara.
Menurutnya, pelepasan saham melalui bursa maka pembeli atau kepemilikan saham tidak sesuai dengan tujuan divestasi. Oleh sebab itu, Bisman menegaskan pelepasan saham melalui bursa bukan divestasi sebagaimana diamanatkan UU Minerba.
"Jadi divestasi harus ke BUMN jika tidak divestasi ke BUMN lebih baik setop tidak perpanjangan KK menjadi IUPK," ujarnya kepada Investor Daily.
Vale Indonesia merupakan perusahaan tambang dan pengolahan nikel terintegrasi yang beroperasi di Blok Sorowako, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan. Perusahaan asal Kanada itu mengantongi Kontrak Karya (KK) pada 1968.
Vale telah mendapatkan perpanjangan pertama pada Januari 1996. Konsesi Vale Indonesia berakhir 28 Desember 2025. Bila Vale memenuhi syarat perpanjangan maka mendapatkan lisensi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Win-Win Solution
Center of Economic and Law Studies (Celios) mendukung arahan Presiden Joko Widodo yang mengutamakan kepentingan nasional dan tak merugikan investor terkait divestasi Vale Indonesia. Win-win solution sesuai arahan Presiden dapat diartikan MIND ID memegang hak pengendali dan Vale Indonesia memperoleh perpanjangan operasi.
Direktur Eksekutif Celios Bhima Yudhistira mengatakan Presiden secara tegas menyatakan kepentingan nasional harus didahulukan terkait negoisasi divestasi saham Vale Indonesia. Namun tentunya tetap menjaga iklim investasi.
"Win-win solution [Arahan Presiden] bisa diartikan MIND ID dapat hak pengendali dan Vale mendapatkan perpanjangan operasi [pasca 2025]," kata Bhima kepada Investor Daily.
Jalan tengah ini pun mengakhiri polemik kepemilikan 51% saham nasional sebagai syarat perpanjangan operasi Vale. Dengan memegang hak pengendali maka porsi saham MIND ID tidak perlu mayoritas dalam komposisi kepemilikan Vale Indonesia. Terlebih dalam divestasi ini Vale hanya melepas 11%. Dengan porsi saham tersebut maka MIND ID hanya memiliki 31%.
Bhima menuturkan hak pengendali yang dimiliki MIND ID berpengaruh pada integrasi antara sektor tambang nikel dengan smelter di Indonesia. Pasalnya proses hilirisasi nikel saat ini belum tuntas. Mayoritas hasil pengolahan di dalam negeri masih berbentuk setengah jadi, seperti feronikel dan nikel pig iron, sehingga penerimaan negara belum maksimal.
"Ini adalah kesempatan bagi pemerintah untuk mengintegrasikan hulu dan hilir nikel," ujarnya.
Editor: Euis Rita Hartati
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read Now






