UU Antideforestasi UE Bisa Hambat Ekspor Indonesia
JAKARTA, Investor.id – Undang-Undang Antideforestasi Uni Eropa (UE) atau European Union Deforestation-Free Regulations (EUDR) dapat menghambat ekspor Indonesia ke kawasan Uni Eropa. Sebab, para pelaku ekspor sangat sulit mengikuti aturan terkait ketertelusuran dan geotagging terkait apakah suatu produk terlibat deforestasi atau tidak.
Koordinator Wakil Ketua Umum 3 Bidang Maritim, Investasi dan Luar Negeri Kadin Indonesia Shinta W. Kamdani menerangkan, kedua aturan tersebut akan sangat sulit dipraktikkan di lapangan bagi hampir seluruh negara berkembang. Hal ini karena gap digital literacy dan gap adopsi penggunaan teknologi untuk traceability yang sangat besar di negara maju. Sejauh ini yang bisa melakukan traceability terhadap produk perkebunan mayoritas adalah negara maju seperti New Zealand atau Australia untuk produk buah-buahannya.
“Ini juga dimudahkan karena mereka sudah mengadopsi smart farming yang banyak mengadopsi cukup banyak teknologi pertanian sehingga traceability lebih mudah,” ucap dia kepada Investor Daily, Jakarta, Sabtu (15/7/2023).
Shinta memperkirakan yang bisa mengikuti UU anti deforestasi UE hanya perusahaan-perusahaan besar karena kebutuhan adopsi teknologinya. Untuk perusahaan kecil atau petani plasma akan jauh lebih sulit, sehingga sebetulnya kebijakan ini sangat tidak ramah terhadap perkembangan inklusifitas ekonomi atau perdagangan.
“Ini berkaca dari pengalaman implementasi kebijakan traceability di sektor perikanan yang sudah lebih dulu meminta traceability asal produk untuk mencegah IUU fishing. Di perikanan pun yang diterapkan bukan dalam bentuk geotagging yang tentunya jadi lebih sulit dipraktikkan karena digital literacy kita masih rendah,” kata dia.
Shinta menghimbau pemerintah agar opsi gugatan hukum mengenai UU tersebut dijadikan sebagai opsi terakhir yang diambil, bila semua upaya diplomasi lain untuk mengubah atau mengurangi dampak kebijakan UU antideforestasi UE terhadap Indonesia sudah gagal. Dia menerangkan, lebih baik dimaksimalkan dulu mekanisme konsultasi, dialog, lobbying dan diplomasinya dengan pihak UE, baik parlemen maupun Komisi Eropa dan perwakilan di tiap-tiap negara UE yang memiliki kewenangan untuk menjalankan kebijakan ini.
Shinta menjelaskan, Kadin mendukung dan bekerja sama dengan pemerintah dalam upaya diplomasi pemerintah mengenai isu deforestasi ini, khususnya dlm menyampaikan aspek-aspek yang bisa memberatkan pelaku usaha/eksportir dan bagaimana harapan dunia atas kebijakan ini. Dia mengungkapkan, pihaknya turut menyampaikan keberatan atas kebijakan ini ke stakeholders perdagangan di UE dan berupaya bekerja sama untuk mengatasi aturan ini agar tidak menjadi hambatan perdagangan.
“Secara internal, kami juga memfasilitasi pertukaran informasi, pembentukan pemahaman yang baik dan mengedukasi sesama pelaku usaha terkait kebijakan ini, agar dalam periode transisi ini kita semua bisa bersiap-siap melakukan penyesuaian internal yang dibutuhkan agar tidak terkena rintangan perdagangan,” ucap Shinta.
Dia mengatakan, bisa saja diplomasi yang dilakukan bisa membuat Indonesia mengatasi tantangan ini dengan bentuk kerjasama ekonomi baru yang sama-sama menguntungkan kedua belah pihak. Shinta meyakini andai produk ekspor Indonesia terkena sanksi, yang merana bukan hanya eksportir Indonesia, tetapi juga pasar UE. “Ini karena semua beban compliance atas regulasi ini sudah pasti akan ditransfer oleh eksportir ke konsumen di negara tujuan ekspor. Sehingga harga produk di pasar mereka akan lebih mahal. Ini tentu tidak diinginkan oleh mereka krn mereka masih inflasi tinggi.” kata Shinta.
Editor: Leonard
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read Now






