UU Antideforestasi UE Bisa Hambat Ekspor Indonesia
Shinta mengaku Kadin belum melakukan perhitungan kerugian akibat UU ini karena cakupannya sangat luas, bukan hanya CPO atau produk-produk perkayuan tapi komoditas dan produk tertentu yang terkait dengan deforestasi dan degradasi hutan.
“Jadi bukan hanya produk yang disebutkan saja, tetapi berpotensi dikenakan pada produk turunannya juga seperti kertas, furnitur, ban, dan lainnya,” kata dia.
Shinta mengatakan, ekspor CPO tiap tahunnya memiliki nilai ekspor sebesar US$ 3,5 miliar ke Uni Eropa. Begitu juga dengan karet sekitar US$ 1 miliar, ekspor furnitur sekitar US$ 600 juta, belum termasuk produk-produk flooring dari kayu yang volume ekspornya tiap tahun meningkat.
“Belum ditambah juga produk-produk ekspor emerging lain seperti produk olahan kopi, cacao atau CPO dalam bentuk makanan dan minuman (mamin) yang kalau ditambah tentu bisa menggelembungkan angka perkiraan dampak negatifnya untuk Indonesia,” ujar dia.
Kerugian Capai US$ 7 Miliar
Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebutkan potensi kerugian Indonesia akibat implementasi akibat Undang-Undang anti deforestasi European Union Deforestation-Free Regulations (EUDR) mencapai US$ 7 miliar.
Airlangga menjelaskan kebijakan EDUR ini menyasar pada tujuh komoditas yang harus terjamin bebas dari deforestasi, yakni kelapa sawit, karet, kopi, kedelai, kakao, daging sapi, dan kayu serta produk turunannya. "Potensi kerugian bisa sampai US$ 7 miliar tapi kalau mereka bisa menerapkan standar, jadi kita bisa ada kesepakatan itu tetap bisa berjalan," kata Airlangga saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (13/7/2023).
Airlangga menjelaskan bahwa implementasi EUDR akan menyulitkan 15-17 juta petani small holders karena komoditas tersebut harus diverifikasi berdasarkan uji kelayakan lahan (due dilligence).
EUDR juga mewajibkan penerapan "geolocation" lahan kelapa sawit yang akan mengklasifikasikan negara tersebut dalam 3 kategori yakni berisiko rendah, berisiko sedang, dan berisiko tinggi.
Di sisi lain, eksportasi komoditas perkebunan Indonesia telah memenuhi standar global produksi yang berkelanjutan, contohnya standar RSPO (Roundtable on Sustainable Palm Oil) pada produk kelapa sawit dan turunannya, serta Sistem Verifikasi dan Legalitas Kayu (SVLK) untuk produk kayu dan turunannya.
Ia menilai standar tersebut dapat diadopsi dalam implementasi kebijakan EUDR, sehingga tidak lagi diperlukan kewajiban geolocation plot. Jika negara tersebut diklasifikasikan sebagai tinggi risiko (high risk), 8 persen dari produk yang diekspor harus lulus verifikasi bebas deforestasi, kemudian 6% jika risiko standar (standards risk) dan 4% untuk risiko rendah.
"Dalam berbagai kasus tentu mereka perlu verifikasi dan itu ada ongkosnya. Siapa yang menanggung?," kata Airlangga.
Indonesia pun sudah mengusulkan adanya joint mission bersama Malaysia untuk membentuk satuan tugas (task force) guna melakukan pembahasan dan mengkaji agar kebijakan EUDR tidak diskriminatif terhadap pemangku kepentingan dan petani small holders.
Adapun kerangka kebijakan EUDR telah lama dirundingkan di parlemen Eropa, namun baru diundangkan pada April 2023. EUDR baru resmi berlaku pada 16 Mei 2023, namun Uni Eropa memberikan masa transisi bagi perusahaan besar untuk mengimplementasikan aturan baru itu dalam waktu 18 bulan, sementara perusahaan kecil mendapatkan fase transisi 24 bulan.
Editor: Leonard
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read Now






