Jumat, 15 Mei 2026

UU Antideforestasi UE Bisa Hambat Ekspor Indonesia

Penulis : Leonard AL Cahyoputra
17 Jul 2023 | 08:10 WIB
BAGIKAN
Truk dengan tandan buah segar kelapa sawit antre untuk dibongkar di sebuah pabrik di Aceh Barat pada 17 Mei 2022. (Foto: Antara Foto/Syifa Yulinnas/ via REUTERS/Files)
Truk dengan tandan buah segar kelapa sawit antre untuk dibongkar di sebuah pabrik di Aceh Barat pada 17 Mei 2022. (Foto: Antara Foto/Syifa Yulinnas/ via REUTERS/Files)

Shinta mengaku Kadin belum  melakukan perhitungan kerugian akibat UU ini karena cakupannya sangat luas, bukan hanya CPO atau produk-produk perkayuan tapi komoditas dan produk tertentu yang terkait dengan deforestasi dan degradasi hutan.
“Jadi bukan hanya produk yang disebutkan saja, tetapi berpotensi dikenakan pada produk turunannya juga seperti kertas, furnitur, ban, dan lainnya,” kata dia.

Shinta mengatakan, ekspor CPO tiap tahunnya memiliki nilai ekspor sebesar US$ 3,5 miliar ke Uni Eropa. Begitu juga dengan karet sekitar US$ 1 miliar, ekspor furnitur sekitar US$ 600 juta, belum termasuk produk-produk flooring dari kayu yang volume ekspornya tiap tahun meningkat.

“Belum ditambah juga produk-produk ekspor emerging lain seperti produk olahan kopi, cacao atau CPO dalam bentuk makanan dan minuman (mamin) yang kalau ditambah tentu bisa menggelembungkan angka perkiraan dampak negatifnya untuk Indonesia,” ujar dia.

ADVERTISEMENT

Kerugian Capai US$ 7 Miliar

Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebutkan potensi kerugian Indonesia akibat implementasi akibat Undang-Undang anti deforestasi European Union Deforestation-Free Regulations (EUDR) mencapai US$ 7 miliar.

Airlangga menjelaskan kebijakan EDUR ini menyasar pada tujuh komoditas yang harus terjamin bebas dari deforestasi, yakni kelapa sawit, karet, kopi, kedelai, kakao, daging sapi, dan kayu serta produk turunannya. "Potensi kerugian bisa sampai US$ 7 miliar tapi kalau mereka bisa menerapkan standar, jadi kita bisa ada kesepakatan itu tetap bisa berjalan," kata Airlangga saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (13/7/2023).

Airlangga menjelaskan bahwa implementasi EUDR akan menyulitkan 15-17 juta petani small holders karena komoditas tersebut harus diverifikasi berdasarkan uji kelayakan lahan (due dilligence).

EUDR juga mewajibkan penerapan "geolocation" lahan kelapa sawit yang akan mengklasifikasikan negara tersebut dalam 3 kategori yakni berisiko rendah, berisiko sedang, dan berisiko tinggi.

Di sisi lain, eksportasi komoditas perkebunan Indonesia telah memenuhi standar global produksi yang berkelanjutan, contohnya standar RSPO (Roundtable on Sustainable Palm Oil) pada produk kelapa sawit dan turunannya, serta Sistem Verifikasi dan Legalitas Kayu (SVLK) untuk produk kayu dan turunannya.

Ia menilai standar tersebut dapat diadopsi dalam implementasi kebijakan EUDR, sehingga tidak lagi diperlukan kewajiban geolocation plot. Jika negara tersebut diklasifikasikan sebagai tinggi risiko (high risk), 8 persen dari produk yang diekspor harus lulus verifikasi bebas deforestasi, kemudian 6% jika risiko standar (standards risk) dan 4% untuk risiko rendah.
"Dalam berbagai kasus tentu mereka perlu verifikasi dan itu ada ongkosnya. Siapa yang menanggung?," kata Airlangga.

Indonesia pun sudah mengusulkan adanya joint mission bersama Malaysia untuk membentuk satuan tugas (task force) guna melakukan pembahasan dan mengkaji agar kebijakan EUDR tidak diskriminatif terhadap pemangku kepentingan dan petani small holders.

Adapun kerangka kebijakan EUDR telah lama dirundingkan di parlemen Eropa, namun baru diundangkan pada April 2023. EUDR baru resmi berlaku pada 16 Mei 2023, namun Uni Eropa memberikan masa transisi bagi perusahaan besar untuk mengimplementasikan aturan baru itu dalam waktu 18 bulan, sementara perusahaan kecil mendapatkan fase transisi 24 bulan. 

Editor: Leonard

Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id

Follow

Baca Berita Lainnya di Google News

Read Now
BAGIKAN

Berita Terkait


Berita Terkini


Macroeconomy 10 menit yang lalu

Fundamental Ekonomi Kuat, Masyarakat Jangan Panik

Pemerintah secara konsisten melakukan sejumlah pembenahan untuk memperkuat sumber pertumbuhan ekonomi domestik.
Market 42 menit yang lalu

Harga Emas Terkoreksi Buntut Data Konsumen AS

Pasar emas terus mempertahankan dukungan kritis tetapi tidak menunjukkan reaksi besar terhadap data ekonomi terbaru AS.
Market 53 menit yang lalu

Harga Perak Antam (ANTM) Hari Ini, Jumat 15 Mei 2026: Longsor Dalam

Harga perak Antam (ANTM) hari ini pada Jumat (15/5/2026) terpantau longsor dalam. Harga perak Antam menurun ke level ini
Market 57 menit yang lalu

Harga Emas Antam (ANTM) Hari Ini, Jumat 15 Mei 2026: Merosot Lagi

Harga emas Antam (ANTM) terpantau pada Jumat (15/5/2026) kembali merosot. Cek juga harga beli kembali (buyback) emas Antam
Market 2 jam yang lalu

DPR Soroti Kepercayaan Pasar di Tengah Tekanan Rupiah

Anggota Komisi XI DPR Marwan Cik Asan mendorong pemerintah dan BI menjaga kepercayaan pasar di tengah tekanan terhadap rupiah.
Market 2 jam yang lalu

Ujian Berat bagi Saham BUMI

Saham Bumi Resources (BUMI) menjadi salah satu yang banyak dilego oleh investor asing. Ini menandai tekanan terhadap saham BUMI berlanjut.
Copyright © 2026 Investor.id
PT. Koran Media Investor Indonesia