Industri Makanan dan Minuman dalam Pusaran UU Anti Deforestasi Eropa
20 Jul 2023 | 09:07 WIB
JAKARTA, investor.id - Undang-Undang Anti Deforestasi Uni Eropa (UE) atau European Union Deforestation-Free Regulations (EUDR) yang mulai diberlakukan pada 16 Mei 2023, diklaim bertujuan untuk memastikan konsumsi dan perdagangan tidak berkontribusi terhadap deforestasi dunia. Namun, banyak pihak meyakini bahwa aturan itu merupakan bentuk diskriminasi dagang Uni Eropa terhadap produk Indonesia yang masuk ke wilayah tersebut. Kenyataan itu turut menyeret industri makanan dan minuman (mamin) Indonesia yang produksinya bergantung pada komoditas yang disasar EUDR seperti CPO, kopi, dan kakao.
“Negara-negara maju makin banyak mengeluarkan regulasi seperti undang-undang anti deforestasi, perdagangan karbon, dan lainnya. Ini menjadi tantangan besar bagi kami,” kata Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia (Gapmmi) Adhi Lukman usai menghadiri acara Kick Off Pendampingan Industri 4.0 di Sektor Mamin, di kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta, Selasa (18/07/2023).

