Jumat, 15 Mei 2026

Industri Tekstil dan Produk Tekstil dalam Kondisi Darurat

Penulis : Maria Gabrlelle
23 Jun 2024 | 17:16 WIB
BAGIKAN
Suasana kerja di pabrik tekstil PT Sritex Tbk. Foto: Investor Daily/DAVID.
Suasana kerja di pabrik tekstil PT Sritex Tbk. Foto: Investor Daily/DAVID.

JAKARTA, investor.id – Industri tekstil dan produk tekstil (TPT) dalam kondisi darurat. menyusul gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) di sejumlah pabrik sepanjang tahun ini. Hal ini disampaikan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) Ristadi.

"Saya sampaikan bahwa kondisinya darurat di sektor industri-industri TPT. Terutama untuk pabrik-pabrik yang local oriented, karena pasar domestik ini terus-terusan semakin masif (dengan) barang-barang impor. Sandang, tekstil, alas kaki itu dari luar terus membanjiri pasar domestik kita," ujar Ristadi kepada Beritasatu, Minggu (23/6/2024).

Ia mengatakan, aturan terkait barang impor jenis sandang, alas kaki dan aksesorisnya kemudian dilonggarkan kembali dengan adanya Permendag Nomor 8 Tahun 2024.

ADVERTISEMENT

Diketahui, dalam Permendag Nomor 8 Tahun 2024 dilakukan relaksasi perizinan impor terhadap tujuh kelompok barang yang tertuang di Permendag 36/2023 yaitu elektronik, alas kaki, pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi, tas dan katup.

"Kalau ini dibiarkan, Permendag Nomor 8 melonggarkan lagi, maka cepat atau lambat industri-industri tekstil dalam negeri nggak akan kuat bersaing dengan barang-barang atau industri tekstil dari luar negeri. Karena harga mereka lebih murah," kata Ristadi.

Lebih lanjut, Ristadi menjelaskan apabila pemerintah ingin mengutamakan soal kedaulatan kemandirian penyediaan sandang, salah satu caranya dengan pembatasan impor. Apalagi secara teknologi dan SDM kita sudah sangat mampu untuk untuk memproduksi itu.

"Yang kita belum mampu produksi, yang belum ada misalkan bahan bakunya, bahan bakunya kan banyak yang mungkin masih tergantung impor, enggak apa-apa kalau soal bahan baku," katanya.

Apabila impor memang harus dilakukan karena adanya perjanjian atau kesepakatan dengan negara tententu, Ristadi menuturkan, barang impor tersebut bisa dijual dengan harga yang lebih mahal dari barang lokal.

"Jangan sampai lebih murah, kalau kemudian harganya lebih lebih murah ya sudah barang-barang lokal tidak akan laku," terang Ristadi.

Editor: Maswin

Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id

Follow

Baca Berita Lainnya di Google News

Read Now
BAGIKAN

Berita Terkait


Berita Terkini


Macroeconomy 18 menit yang lalu

Fundamental Ekonomi Kuat, Masyarakat Jangan Panik

Pemerintah secara konsisten melakukan sejumlah pembenahan untuk memperkuat sumber pertumbuhan ekonomi domestik.
Market 50 menit yang lalu

Harga Emas Terkoreksi Buntut Data Konsumen AS

Pasar emas terus mempertahankan dukungan kritis tetapi tidak menunjukkan reaksi besar terhadap data ekonomi terbaru AS.
Market 1 jam yang lalu

Harga Perak Antam (ANTM) Hari Ini, Jumat 15 Mei 2026: Longsor Dalam

Harga perak Antam (ANTM) hari ini pada Jumat (15/5/2026) terpantau longsor dalam. Harga perak Antam menurun ke level ini
Market 1 jam yang lalu

Harga Emas Antam (ANTM) Hari Ini, Jumat 15 Mei 2026: Merosot Lagi

Harga emas Antam (ANTM) terpantau pada Jumat (15/5/2026) kembali merosot. Cek juga harga beli kembali (buyback) emas Antam
Market 2 jam yang lalu

DPR Soroti Kepercayaan Pasar di Tengah Tekanan Rupiah

Anggota Komisi XI DPR Marwan Cik Asan mendorong pemerintah dan BI menjaga kepercayaan pasar di tengah tekanan terhadap rupiah.
Market 2 jam yang lalu

Ujian Berat bagi Saham BUMI

Saham Bumi Resources (BUMI) menjadi salah satu yang banyak dilego oleh investor asing. Ini menandai tekanan terhadap saham BUMI berlanjut.
Copyright © 2026 Investor.id
PT. Koran Media Investor Indonesia