Aturan Tambang Perlu Penyesuaian untuk Keberlangsungan Hilirisasi
JAKARTA, investor.id – Indonesian Mining Association (IMA) menyatakan bahwa industri pertambangan perlu dipastikan kesinambungannya untuk tetap bisa mendukung program hilirisasi di masa mendatang. Untuk itu, diperlukan aturan yang lebih relevan dan tegas, baik menyangkut eksplorasi, umur tambang, keuangan, hingga aspek lingkungan.
Hal tersebut disampaikan Ketua Umum IMA, Rachmat Makkasau dalam salah satu sesi diskusi bertajuk ‘The Future of Mining: Driving Efficiency and Sustainability through Technology’ di salah satu rangkaian BNI Investor Daily Summit 2024 di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta, pada Selasa (8/10/2024).
Rachmat menyampaikan, hilirisasi adalah mimpi sejak lama. Hilirisasi dimulai pada tahun 2009 saat terbit Undang-Undang Minerba. Namun demikian, kala itu keseriusan melakukan hilirisasi dinilai masih kurang. Barulah pada awal 2014, Indonesia menunjukkan keseriusan perihal hilirisasi, sebagai penandanya yaitu larangan ekspor beberapa komoditas tambang.
Lalu medio 2017, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan aturan yang mewajibkan perusahaan tambang memiliki smelter, termasuk mekanisme untuk memastikan kebijakan itu tidak mengganggu keberlangsungan perusahaan tambang terkait. Dari sana, perusahaan tambang bisa terbantu secara finansial dan proses dalam membangun smelter.
“Dalam lima tahun terakhir, di dunia tambang khususnya terhadap mineral-mineral yang diwajibkan tadi, itu sudah membangun smelter, paling banyak disebutkan pembangunan smelter nikel dengan nilai tambah yang sangat signifikan. Kemudian ada bauksit, dan yang baru-baru ini diresmikan itu ada dua smelter tembaga besar,” ungkap Rachmat.
Dia bilang, perusahaan tambang merasa sudah melakukan tugasnya dengan baik dalam rangka menyiapkan dan mendukung hilirisasi tambang. Tapi hilirisasi yang sebenarnya tak sampai disana, bahan baku yang sudah dihasilkan dari kehadiran smelter butuh diolah lagi untuk menghasilkan nilai tambah oleh downstream industry.
“Kami berharap dari sisi dunia tambang, bahwa produk-produk yang sudah susah payah dihasilkan perusahaan tambang bisa dimanfaatkan untuk downstream industry. Nah kita tahu pemerintah punya target khusus untuk menggenjot downstream industry,” ujar Rachmat.
Rachmat mengatakan, bahan baku hasil tambang kini sudah siap, sehingga akan disayangkan jika produk yang ada itu tak dimaksimalkan di dalam negeri melalui kehadiran downstream industry. Jika tak diserap di dalam negeri, maka praktis bahan baku itu akan dimanfaatkan dan dipakai pihak luar. Ini tentu akan merugikan bagi Indonesia.
“Harapan kami mudah-mudahan banyak aturan yang baik, sehingga downstream industry ini benar-benar bisa dimanfaatkan ... Indonesia tentunya punya kesempatan yang sangat besar untuk dapat memanfaatkan itu. Dari situlah nilai tambah terbesar sebenarnya didapatkan,” beber Rachmat.
Penyesuaian Aturan
Editor: Prisma Ardianto
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read Now






