Kejagung Ajak Masyarakat Tak Khawatir Beli Produk Pertamina, Sudah Sesuai Spesifikasi
JAKARTA, investor.id – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah mengajak masyarakat tidak khawatir dan takut lagi membeli produk-produk PT Pertamina,, baik BBM berjenis pertamax maupun pertalite. Febrie mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Pertamina untuk memastikan BBM yang beredar di masyarakat memenuhi standar dan sesuai dengan spesifikasi.
“Yang terpenting, untuk masyarakat jangan khawatir untuk pembelian produk di Pertamina. Karena kita juga koordinasi dengan Pertamina dan ini sudah dilakukan oleh Pertamina untuk memastikan, menguji produk pertamax dan produk-produk lain, sudah sesuai standar,” ujar Febrie di gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/3/2025).
Febrie menyampaikan, Pertamina sudah melakukan uji produk BBM dan dipastikan sudah sesuai spesifikasi serta tak ada oplosan RON. Sementara kasus yang sedang ditangani Kejagung, lebih terkait ekspor dan impor minyak mentah.
“Silakan untuk tetap membeli produk-produk Pertamina, sudah sesuai spesifikasinya sekarang yang ada. Itu dipastikan,” kata dia.
Febrie menegaskan, Pertamina merupakan kebanggaan masyarakat dan bangsa Indonesia sehingga harus tetap dijaga agar bisnisnya berjalan lebih baik.
“Dan ini menjelang hari raya (Idulfitri) tentunya harus mudik menggunakan kebutuhan yang cukup besar, maka kami pastikan kami sudah meminta untuk Pertamina dan secara terbuka untuk menguji produknya dan saya dengar ini sudah dilakukan. Kepada masyarakat jangan tinggalkan Pertamina, karena kita harus tetap mencintai produk kita sendiri,” pungkas Febrie.
Baca Juga:
Prabowo Panggil Bos Pertamina ke IstanaDiketahui, Kejagung saat ini sedang menangani kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero) periode 2018 hingga 2023. Dalam kasus ini, Kejagung sudah menetapkan tujuh tersangka.
Mereka adalah Riva Siahaan (RS), selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga; Sani Dinar Saifuddin, selaku Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional; Yoki Firnandi (YF), selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.
Kemudian, Agus Purwono (AP), selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina International; Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR), selaku Beneficially Owner PT Navigator Khatulistiwa; Dimas Werhaspati, (DW) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim; Gading Ramadhan Joedo (GRJ), selaku Komisaris PT Jengga Maritim dan Direktur PT Orbit Terminal Merak.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengungkapkan nilai kerugian negara dari kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah mencapai Rp 193,7 triliun. Menurut Qohar, kerugian negara itu bersumber dari berbagai komponen yakni, kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri sekitar Rp 35 triliun dan kerugian impor minyak mentah melalui DMUT atau broker sekitar Rp 2,7 triliun.
Lalu, kerugian impor BBM melalui DMUT atau broker sekitar Rp 9 triliun, kerugian pemberian kompensasi (2023) sekitar Rp 126 triliun, dan kerugian pemberian subsidi (2023) sekitar Rp 21 triliun.
Editor: Prisma Ardianto
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read Now






