Banyak Ancaman PHK, KSPI Sebut Penting Adanya Satgas PHK
JAKARTA, investor.id – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menilai kebijakan tarif Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menjadi ancaman terjadinya PHK bagi banyak industri di Indonesia. Di antaranya industri tekstil, garmen, alas kaki, elektronik, suku cadang mobil, pertambangan, sawit dan karet.
Ancaman PHK juga terjadi karena peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag Nomor 8 Tahun 2024 yang memudahkan impor dalam industri tekstil dan garmen dari luar negeri masuk secara brutal terutama dari China.
Hal ini menciptakan harga yang sangat murah di Tanah Air, sehingga tekstil dan garmen di Indonesia kalah bersaing dan perusahaan bisa merugi hingga tutup.
Guna mencegah dan meminimalisasi hal itu, Said menegaskan dibentuknya Satgas PHK untuk melakukan tindakan preventif terhadap pemutusan hubungan kerja dan apabila terjadi PHK, maka hak-hak buruh wajib dibayar.
Selanjutnya, deregulasi peraturan yang merugikan dunia usaha dan buruh harus dicabut. Contohnya Permendag Nomor 8 Tahun 2024.
"Lalu memperkuat industri nasional atau dalam negeri. Itu yang paling penting. Renegosiasi terhadap tarif Presiden Donald Trump. Itulah usulan kita," papar Said Iqbal.
Sementara untuk aksi peringatan hari buruh internasional atau may day tahun ini, KSPI mengusung enam tuntutan utama, yaitu:
1. Hapus outsourcing
2. Bentuk Satgas PHK
3. Wujudkan upah layak
4. Lindungi buruh dengan mengesahkan RUU Ketenagakerjaan baru
5. Lindungi Pekerja Rumah Tangga – Sahkan RUU PPRT
6. Berantas Korupsi – Sahkan RUU Perampasan Aset
Editor: Maswin
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read Now





