Prabowo Beri Kado Sejumlah Kebijakan saat Hadiri Peringatan Hari Buruh Internasional
JAKARTA, investor.id - Presiden Prabowo Subianto memberikan sederet kado bagi kaum buruh pada peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jumat (1/5/2026). Salah satunya terkait perlindungan pekerja dari ancaman PHK.
Prabowo menjelaskan, dirinya telah meneken Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 10 Tahun 2026 tentang pembentukan Satuan Tugas Mitigasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan Kesejahteraan Buruh.
"Jangan khawatir, kita akan membela kepentingan buruh yang diancam PHK, kita akan membela dan kita akan melindungi," ujar Prabowo.
Selain itu, pemerintah juga merespons aspirasi pekerja terkait kebutuhan fasilitas penitipan anak atau daycare yang dinilai penting untuk mendukung produktivitas buruh. Presiden menyatakan bahwa usulan tersebut akan segera direalisasikan dalam waktu singkat.
Di sektor perumahan, pemerintah menargetkan pembangunan minimal 1 juta rumah pada 2026, setelah merealisasikan sekitar 350 ribu unit pada tahun sebelumnya. Hunian tersebut juga akan dikembangkan dalam klaster yang berdekatan dengan kawasan industri agar memudahkan akses para pekerja.
Lebih lanjut, Prabowo telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2026 tentang ratifikasi konvensi International Labor Organization (ILO) nomor 188 yang mencakup perlindungan dan kesejahteraan bagi awak kapal perikanan.
Adapun beberapa aturan penting dalam konvensi tersebut adalah awak kapal harus mendapat kelayakan tempat tinggal di atas kapal, ketersediaan makanan dan air minum yang cukup, memiliki perjanjian kerja tertulis, serta mendapatkan hak jaminan sosial.
"Pertama kali dalam sejarah Republik Indonesia nelayan diurus," ucap Prabowo.
Di sektor transportasi online, presiden juga menandatangani Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Berbasis Aplikasi. Regulasi tersebut mencakup pemberian jaminan kecelakaan kerja, kepesertaan dalam BPJS Kesehatan, serta perlindungan asuransi kesehatan kepada pengemudi online (ojol).
Selain itu, pemerintah mengatur skema pembagian pendapatan yang lebih berpihak pada pengemudi ojol. Jika sebelumnya pengemudi menerima sekitar 80% dari pendapatan, maka melalui kebijakan baru ini porsi minimal yang diterima meningkat menjadi 92%.
"Ojol kerja keras, ojol mempertaruhkan jiwanya tiap hari. Aplikator perusahaan minta disetor 20%. Gimana ojol setuju 20%? Bagaimana 15%? Berapa? 10%? Saya katakan disini saya tidak setuju 10%, Harus dibawah 10%," papar Prabowo.
Di bidang legislasi, Presiden menambahkan bahwa dirinya telah menginstruksikan Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Hukum untuk segera menyelesaikan draf Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan bersama DPR RI pada 2026.
Percepatan ini sesuai permintaan serikat buruh yang menginginkan adanya keberpihakan lebih pada perlindungan hak pekerja.
"Saya juga telah memberi instruksi kepada menteri ketenagakerjaan dan menteri Hukum untuk segera nanti bersama DPR RI selesaikan rancangan Undang-Undang ketenagakerjaan. Kalau bisa tahun ini juga harus selesai dan Undang-Undang itu harus berpihak kepada kaum buruh," pungkas Prabowo.
Editor: Maswin
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read Now






