Minggu, 21 Juni 2026

Prabowo Beri Kado Sejumlah Kebijakan saat Hadiri Peringatan Hari Buruh Internasional

Penulis : Celvin M. Sipahutar
1 Mei 2026 | 14:27 WIB
BAGIKAN
Presiden Prabowo Subianto (tengah) didampingi (dari kiri) Presiden KSBSI Elly Rosita Silaban, Ketua Umum KSPSI sekaligus Menteri Lingkungan Hidup Mohammad Jumhur Hidayat, Presiden KSPSI AGN Andi Gani Nena Wea, Presiden KSPI Said Iqbal, Ketua Umum KPBI Ilhamsyah, berpidato saat menghadiri peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Jumat (1/5/2026). Dalam May Day 2026 para buruh menyuarakan tuntutan pengesahan RUU Ketenagakerjaan, penghapusan outsourcing dan penolakan upah murah, hingga kekhawatiran terhadap dampak konflik global yang berpotensi memicu gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK). (Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta/kye)
Presiden Prabowo Subianto (tengah) didampingi (dari kiri) Presiden KSBSI Elly Rosita Silaban, Ketua Umum KSPSI sekaligus Menteri Lingkungan Hidup Mohammad Jumhur Hidayat, Presiden KSPSI AGN Andi Gani Nena Wea, Presiden KSPI Said Iqbal, Ketua Umum KPBI Ilhamsyah, berpidato saat menghadiri peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Jumat (1/5/2026). Dalam May Day 2026 para buruh menyuarakan tuntutan pengesahan RUU Ketenagakerjaan, penghapusan outsourcing dan penolakan upah murah, hingga kekhawatiran terhadap dampak konflik global yang berpotensi memicu gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK). (Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta/kye)

JAKARTA, investor.id - Presiden Prabowo Subianto memberikan sederet kado bagi kaum buruh pada peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jumat (1/5/2026). Salah satunya terkait perlindungan pekerja dari ancaman PHK.

Prabowo menjelaskan, dirinya telah meneken Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 10 Tahun 2026 tentang pembentukan Satuan Tugas Mitigasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan Kesejahteraan Buruh. 

"Jangan khawatir, kita akan membela kepentingan buruh yang diancam PHK, kita akan membela dan kita akan melindungi," ujar Prabowo.

ADVERTISEMENT

Selain itu, pemerintah juga merespons aspirasi pekerja terkait kebutuhan fasilitas penitipan anak atau daycare yang dinilai penting untuk mendukung produktivitas buruh. Presiden menyatakan bahwa usulan tersebut akan segera direalisasikan dalam waktu singkat.

Di sektor perumahan, pemerintah menargetkan pembangunan minimal 1 juta rumah pada 2026, setelah merealisasikan sekitar 350 ribu unit pada tahun sebelumnya. Hunian tersebut juga akan dikembangkan dalam klaster yang berdekatan dengan kawasan industri agar memudahkan akses para pekerja.

Lebih lanjut, Prabowo telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2026 tentang ratifikasi konvensi International Labor Organization (ILO) nomor 188 yang mencakup perlindungan dan kesejahteraan bagi awak kapal perikanan.

Adapun beberapa aturan penting dalam konvensi tersebut adalah awak kapal harus mendapat kelayakan tempat tinggal di atas kapal, ketersediaan makanan dan air minum yang cukup, memiliki perjanjian kerja tertulis, serta mendapatkan hak jaminan sosial.

"Pertama kali dalam sejarah Republik Indonesia nelayan diurus," ucap Prabowo.

Di sektor transportasi online, presiden juga menandatangani Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Berbasis Aplikasi. Regulasi tersebut mencakup pemberian jaminan kecelakaan kerja, kepesertaan dalam BPJS Kesehatan, serta perlindungan asuransi kesehatan kepada pengemudi online (ojol). 

Selain itu, pemerintah mengatur skema pembagian pendapatan yang lebih berpihak pada pengemudi ojol. Jika sebelumnya pengemudi menerima sekitar 80% dari pendapatan, maka melalui kebijakan baru ini porsi minimal yang diterima meningkat menjadi 92%.

"Ojol kerja keras, ojol mempertaruhkan jiwanya tiap hari. Aplikator perusahaan minta disetor 20%. Gimana ojol setuju 20%? Bagaimana 15%? Berapa? 10%? Saya katakan disini saya tidak setuju 10%, Harus dibawah 10%," papar Prabowo.

Di bidang legislasi, Presiden menambahkan bahwa dirinya telah menginstruksikan Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Hukum untuk segera menyelesaikan draf Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan bersama DPR RI pada 2026.

Percepatan ini sesuai permintaan serikat buruh yang menginginkan adanya keberpihakan lebih pada perlindungan hak pekerja.

"Saya juga telah memberi instruksi kepada menteri ketenagakerjaan dan menteri Hukum untuk segera nanti bersama DPR RI selesaikan rancangan Undang-Undang ketenagakerjaan. Kalau bisa tahun ini juga harus selesai dan Undang-Undang itu harus berpihak kepada kaum buruh," pungkas Prabowo.

Editor: Maswin

Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id

Follow

Baca Berita Lainnya di Google News

Read Now
BAGIKAN

Berita Terkait


Berita Terkini


Business 3 menit yang lalu

Bahlil Pastikan Rencana Konversi LPG ke CNG Masih dalam Proses

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengungkapkan bahwa rencana konversi penggunaan LPG ke CNG masih dalam tahap proses.
Market 34 menit yang lalu

Harga Emas Perhiasan Hari Ini, Minggu 21 Juni 2026, Cek Rinciannya

Harga emas perhiasan hari ini, Minggu (21/6/2026) di Raja Emas Indonesia, Hartadinata Abadi, dan Laku Emas dalam berbagai karat
Market 2 jam yang lalu

BBCA Dijagokan Lagi, Dana Besar Masuk

Saham BBCA (BCA) kembali dijagokan untuk perdagangan selanjutnya. Target harga saham BBCA tinggi. Dana besar masuk!
Business 2 jam yang lalu

KEK Industropolis Batang Jadi Magnet Investasi Global, Pimpin Transisi Industri Hijau

KEK Industropolis Batang jadi magnet investasi global, yang berada di jalur tepat untuk memimpin transisi industri hijau di Asia Tenggara.
Market 3 jam yang lalu

BERITA POPULER: Saham Murah BMRI Diserok hingga Rencana MSCI 23 Juni

Berita populer 24 jam terakhir, mulai dari saham murah BMRI diserok hingga rencana MSCI pada 23 Juni soal status pasar modal Indonesia.
International 8 jam yang lalu

Skandal Korupsi Spanyol: Istri PM Pedro Sanchez Diadili dan Paspornya Disita

Istri PM Spanyol Begoña Gómez resmi diadili atas kasus korupsi. Paspor disita dan kubu oposisi mendesak pemerintah untuk mundur.
Copyright © 2026 Investor.id
PT. Koran Media Investor Indonesia