KLH Temukan Bukti Kerusakan Lingkungan dari Aktivitas Tambang di Raja Ampat
JAKARTA, investor.id – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) akan melakukan tindakan hukum terhadap dua perusahaan tambang yang mencemari pulau-pulau kecil di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya. Dua perusahaan itu adalah PT Anugerah Surya Pratama (PT ASP), PT Mulya Raymond Perkasa (PT MRP), dan PT Kawei Sejahtera Mining (PT KSM).
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyampaikan, pihaknya menemukan bahwa sejumlah perusahaan tambang nikel didapati melakukan pelanggaran serius terhadap kaidah lingkungan. Dia menyebutkan, PT ASP melakukan aktivitas tambang di Pulau Manuran, dan pihaknya telah melakukan penyegelan lokasi dan tengah memproses penegakan hukum, termasuk kemungkinan sanksi pidana maupun perdata.
“PT ASP ditemukan melakukan kegiatan pertambangan tanpa manajemen lingkungan yang memadai, menyebabkan pencemaran air laut dan kekeruhan tinggi di pantai,” ujar Hanif dalam konferensi pers di Jakarta, pada Minggu (8/6/2025), seperti dikutip dari Antara.
Mengacu informasi dari Kementerian ESDM, PT ASP mengantongi IUP Operasi Produksi berdasarkan SK Menteri ESDM No. 91201051135050013 yang diterbitkan pada 7 Januari 2024 dan berlaku hingga 7 Januari 2034. Wilayahnya memiliki luas 1.173 Ha di Pulau Manuran. Untuk aspek lingkungan, PT ASP telah memiliki dokumen AMDAL pada tahun 2006 dan UKL-UPL di tahun yang sama dari Bupati Raja Ampat.
Dalam catatan Kementerian ESDM, PT ASP merupakan perusahaan tambang dengan izin yang diterbitkan oleh pemerintah pusat. Namun demikian, Menteri LH, Hanif Faisol menyebut, dokumen lingkungan PT ASP masih diterbitkan oleh Bupati Raja Ampat dan hingga kini belum diterima oleh pihaknya.
Baca Juga:
Kerusakan Lingkungan Raja Ampat, Hoaks“Kami akan minta dokumen itu untuk direview karena terbukti terjadi pencemaran serius. Bahkan, sistem pengelolaan lingkungannya belum tersedia,” kata dia.
Kerusakan lingkungan dari aktivitas tambang juga ditemukan KLH pada PT KSM di Pulau Kawei dan PT MRP di Pulau Manyaifun. KLH menemukan bahwa PT KSM membuka lahan di luar izin pinjam pakai yang diberikan, sementara PT MRP hanya memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan belum memiliki dokumen lingkungan. Kegiatan di kedua lokasi ini telah dihentikan oleh tim KLH.
“Kami menemukan adanya pembukaan lahan seluas 5 hektare di luar izin yang diberikan di PT KSM, dan ini sudah kami catat sebagai pelanggaran persetujuan lingkungan. Sementara PT MRP bahkan belum memiliki dokumen apa pun selain IUP. Karena berada di pulau kecil dan dalam kawasan lindung, akan sangat sulit bagi kami memberikan persetujuan lingkungan,” urai Hanif.
Merujuk catatan Kementerian ESDM, baik PT KSM maupun PT MRP merupakan perusahaan tambang di kawasan Raja Ampat dengan izin yang diterbitkan oleh pemerintah daerah. PT MRP merupakan pemegang IUP dari SK Bupati Raja Ampat No. 153.A Tahun 2013 yang berlaku selama 20 tahun hingga 26 Februari 2033 dan mencakup wilayah 2.193 Ha di Pulau Batang Pele. Kegiatan masih tahap eksplorasi (pengeboran) dan belum memiliki dokumen lingkungan maupun persetujuan lingkungan.
Sedangkan PT KSM memiliki IUP dengan dasar hukum SK Bupati No. 290 Tahun 2013, yang berlaku hingga 2033 dengan wilayah seluas 5.922 Ha. Untuk penggunaan kawasan, perusahaan tersebut memegang IPPKH berdasarkan Keputusan Menteri LHK tahun 2022. Kegiatan produksi dilakukan sejak 2023, namun saat ini tidak terdapat aktivitas produksi yang berlangsung.
Editor: Prisma Ardianto
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read Now

