Pembenahan Tata Kelola Sumur Minyak Rakyat akan Dongkrak Lifting 15 Ribu BOPD
JAKARTA, investor.id – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan pembenahan tata kelola sumur minyak masyarakat yang selama ini berproduksi dan dijual ke kilang ilegal. Dari adanya penataan ini, Kementerian ESDM mencatat terdapat potensi produksi minyak siap jual atau lifting minyak, mencapai angka 15 ribu barrel oil per day (BOPD).
Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung awalnya mengungkapkan, perbaikan tata kelola sumur minyak masyarakat atau yang nantinya disebut sebagai sumur minyak BUMD/Koperasi/UMKM, diatur melalui Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja Untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi.
“Pada saat mereka (masyarakat) mengambil minyak bumi atau crude, tidak ada dasar hukumnya. Jadi dengan adanya Peraturan Menteri ESDM Nomor Tahun 2025 ini kita akan memberikan perizinan perusahaan kepada perusahaan-perusahaan UMKM yang ada,” ungkap Yuliot di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta (1/7/2025).
Melalui regulasi yang diterbitkan, sumur masyarakat yang sudah ada saat ini dapat berproduksi sambil dilakukan perbaikan sesuai kaidah keteknikan yang baik. Diketahui, terdapat beragam isu negatif perihal sumur minyak masyarakat. Mulai dari aspek legalitas, ekonomi, keselamatan dan lingkungan, serta sosial dan keamanan.
Dari aspek legalitas terdapat poin-poin seperti tidak ada dasar kegiatan berusaha, dan tidak ada kepastian hukum. Dari aspek ekonomi, terdapat kehilangan potensi lifting dan penerimaan negara, serta mengganggu iklim investasi.
Dengan adanya pembenahan tata kelola ini, maka mengurangi dampak lingkungan, isu keselamatan dan sosial kemasyarakatan serta meningkatkan produksi minyak dan penerimaan negara.
Baca Juga:
Dihantui Tren Penurunan dari Tahun ke Tahun, Pemerintah Yakin Lifting Tembus 605 Ribu BarelAdapun, melalui Permen ESDM 14/2025 para BUMD/Koperasi/UMKM yang mengelola sumur masyarakat ini akan melakukan kolaborasi dengan Kontraktor Kontrak Kerja Sama terkait pengembangan sumur, hingga penjualan produksi minyak yang dimaksud. Berdasarkan catatan Kementerian ESDM, terdapat sekitar 7.000 sumur migas masyarakat di berbagai wilayah Indonesia. Adapun potensi lifting dapat mencapai angka 15 ribu BOPD.
“Untuk prediksi dengan adanya pemberian legalitas, dan juga akan tercatat sebagai lifting, kita mengharapkan tambahan sekitar 10 ribu sampai 15 ribu barel per sehari,” pungkasnya.
Editor: Prisma Ardianto
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read Now






