Bahlil Respons Tambang Ilegal di IKN
JAKARTA, investor.id – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia merespon praktik tambang batu bara ilegal yang telah berlangsung selama bertahun-tahun di kawasan konservasi Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur. Dia menyebut persoalan itu merupakan ranah dari penegak aparat hukum (APH), mengingat tak ada izin yang diterbitkan oleh Kementerian ESDM.
“Kalau tambang ilegal kan APH. Kita itu mengawasi tambang-tambang yang ada izinnya,” ungkap Bahlil di kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (18/7/2025).
Dia menerangkan bahwa tambang ilegal di IKN, praktis tidak memiliki izin resmi dari Kementerian ESDM. Persoalan akan langsung ditindaklanjuti Kementerian ESDM jika permasalahan ditemui di wilayah tambang yang memiliki izin resmi.
Baca Juga:
Harga Batu Bara Menguat Berkat China“Kalau tidak ada izinnya ya bukan merupakan domain kami. Itu aparat penegak hukum,” pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipiter) Bareskrim Polri mengungkap praktik tambang batu bara ilegal yang telah berlangsung selama bertahun-tahun di kawasan konservasi Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur. Kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada pertengahan Juni 2025 terkait aktivitas pengangkutan batu bara mencurigakan di sekitar Pelabuhan Kaltim Kariangau Terminal (KKT), Balikpapan.
Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui bahwa batu bara tersebut berasal dari aktivitas pertambangan ilegal di Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, yang merupakan bagian dari wilayah konservasi IKN.
Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin menjelaskan, para pelaku menggunakan modus operandi dengan mengemas batu bara hasil tambang ilegal ke dalam karung dan kontainer, lalu memalsukan dokumen agar terlihat legal. Dokumen-dokumen palsu tersebut diduga berasal dari perusahaan pertambangan yang berbasis di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, yakni PT MMJ dan PT BMJ.
“Kami menyita 351 kontainer batubara ilegal sebagai barang bukti. Praktik ini diduga sudah berlangsung sejak 2016 hingga 2024,” ungkap Brigjen Nunung kepada wartawan di Blok Depo Kontainer Udatin PT Pelindo, Tanjung Perak, Surabaya, Kamis (17/07/2025).
Dari hasil penyidikan, praktik tambang ilegal ini menyebabkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp 5,7 triliun. Tiga tersangka telah diamankan dan penyidikan terus dikembangkan. Nunung menegaskan, Polri dan kementerian terkait berkomitmen menindak tegas pelaku kejahatan lingkungan, terutama di wilayah IKN yang 75% areanya merupakan zona hijau.
“Kami akan terus memburu semua pihak yang terlibat, mulai dari penambang ilegal, pembuat dokumen palsu, hingga pihak yang memfasilitasi distribusi batubara ini,” tegasnya.
Kawasan IKN yang dirancang sebagai kota hijau masa depan Indonesia kini menjadi perhatian serius aparat hukum, terutama dalam menghadapi ancaman kerusakan lingkungan akibat penambangan ilegal.
Editor: Prisma Ardianto
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read Now






